DPR Bahas Dua Skema RUU Perampasan Aset, Termasuk Tanpa Vonis Pelaku

RUU perampasan aset
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA , TEROPONGMEDIA.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI mengatur mekanisme perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, atau dikenal dengan non-conviction based forfeiture.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU tersebut mengenal dua konsep perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses pidana dilakukan terlebih dahulu hingga ada putusan yang inkracht terhadap pelaku tindak pidana. Itu yang disebut conviction based forfeiture,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).

Baca Juga:

Drama DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Bersambung

Konsep kedua adalah non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku. Skema ini dapat diterapkan dalam sejumlah kondisi, antara lain ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, mekanisme ini juga berlaku jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau apabila setelah terdakwa diputus bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap, kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Bayu menuturkan, ketentuan conviction based forfeiture sejatinya sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan mengenai non-conviction based forfeiture hingga kini belum ada.

“Isu utamanya adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based forfeiture. Inilah yang menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Bayu.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City