DPR Bahas Dua Skema RUU Perampasan Aset, Termasuk Tanpa Vonis Pelaku

RUU perampasan aset
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA , TEROPONGMEDIA.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI mengatur mekanisme perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku, atau dikenal dengan non-conviction based forfeiture.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU tersebut mengenal dua konsep perampasan aset. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses pidana dilakukan terlebih dahulu hingga ada putusan yang inkracht terhadap pelaku tindak pidana. Itu yang disebut conviction based forfeiture,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).

Baca Juga:

Drama DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Bersambung

Konsep kedua adalah non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku. Skema ini dapat diterapkan dalam sejumlah kondisi, antara lain ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, mekanisme ini juga berlaku jika perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau apabila setelah terdakwa diputus bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap, kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Bayu menuturkan, ketentuan conviction based forfeiture sejatinya sudah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan mengenai non-conviction based forfeiture hingga kini belum ada.

“Isu utamanya adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based forfeiture. Inilah yang menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Bayu.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025