Rieke Diah Pitaloka Desak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Tahun Ini

Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Buntut Penolakan PPN 12%
Rieke Diah Pitaloka (Dok. DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan pada tahun ini setelah menunggu proses legislasi yang sangat panjang.

Desakan tersebut disampaikan Rieke saat menghadiri rapat lanjutan pembahasan RUU PPRT di Badan Legislasi DPR RI pada Kamis (5/3/2026). Dalam rapat itu, ia hadir sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.

Rieke menilai RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ia memaparkan setidaknya terdapat lima isu penting yang perlu diakomodasi dalam regulasi tersebut.

Pertama, RUU PPRT harus memberikan definisi yang jelas mengenai pekerja rumah tangga sesuai standar International Labour Organization melalui Konvensi ILO 189. Dalam konvensi tersebut ditegaskan bahwa pekerja rumah tangga merupakan pekerja profesional, bukan sekadar pembantu rumah tangga.

Baca Juga:

DPR Desak Program MBG Dievaluasi, Kasus Keracunan Makin Marak

Kedua, regulasi tersebut harus mengatur secara seimbang mengenai hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Ketiga, RUU PPRT perlu mewajibkan adanya perjanjian kerja yang jelas serta membuka ruang partisipasi bagi masyarakat sipil dan organisasi pekerja rumah tangga dalam pengawasan pelaksanaannya.

Keempat, aturan tersebut juga harus memberikan perlindungan yang kuat untuk mencegah serta menangani berbagai bentuk kekerasan yang kerap dialami pekerja rumah tangga.

Selain itu, Rieke menyoroti lamanya proses pembahasan RUU tersebut yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Menurutnya, penundaan selama lebih dari 22 tahun sudah terlalu lama mengingat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai jutaan orang dan memberikan kontribusi ekonomi yang sangat besar.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai dinamika politik biasa dalam proses legislasi.

“Dengan jumlah pekerja yang mencapai jutaan orang serta kontribusi ekonomi hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun, penundaan selama dua dekade ini tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa,” kata Rieke.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026