BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial KA (45) gegerkan warga kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, atas aksi nekatnya membunuh seorang petani berinisial EK (47) yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan istrinya, pada Kamis (22/5/2025).
Insiden ini bermula dari rasa cemburu yang mulai menggelayuti hati KA sejak Agustus 2024. Kecurigaannya muncul setelah ia menemukan sejumlah pesan mencurigakan di ponsel sang istri. Temuan tersebut membuat KA yakin bahwa hubungan antara istrinya dan EK bukan sekadar pertemanan biasa.
“Pelaku berinisial KA merasa istrinya berselingkuh dengan korban,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron di Mapolresta Bandung, Soreang, dikutip Jumat (29/5/2025).
KA telah berulang kali berusaha mendapatkan kejelasan dari istrinya. Namun, setiap jawaban yang diberikan tak pernah mampu menenangkan hatinya. Kecurigaan yang terus menggelora pun akhirnya memuncak pada hari itu.
“Pelaku menemukan kecurigaan berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya,” jelas Asep.
“Puncaknya itu Kamis 22 Mei 2025, pelaku meminta korban mengakui perselingkuhan itu. Tapi korban tidak mau mengakui serta tidak meminta maaf,” ungkap Asep.
Tak sanggup lagi menahan amarah, KA mengambil sebilah pisau, mendatangi EK dan langsung menikamnya dari arah belakang.
“Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Asep.
Setelah insiden berdarah itu, KA melarikan diri. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Dalam waktu empat jam, polisi berhasil membekuk KA di wilayah Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
“Dalam waktu 4 jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung,” ungkap Asep.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Kamar Kos Ciamis
Tersulut Api Cemburu, Suami di Serdang Tikam Istri Saat Live Karaoke
Saat ini, KA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolresta Bandung. Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Atas tindakan yang dilakukannya, KA dijerat dengan pasal pidana berat. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta terancam hukuman tambahan berdasarkan Pasal 353 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Virdiya/_Usk)