Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

Korupsi hibah sapi
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial TM (43) ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah 20 sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.

Dalam pernyataannya, TM mengaku sapi hibah tersebut terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak lama setelah ia terima, hingga akhirnya ada 11 sapi itu yang terpaksa dijual di bawah harga pasar sebesar Rp1 juta.

“Karena kami jualnya bukan sapi sehat, jadi hanya laku Rp 1 juta,” kata TM saat dihadirkan di jumpa pers, dikutip Rabu (7/5/2025).

Hasil penjualan sapi tersebut, kata TM, digunakan untuk membeli pakan sapi yang masih hidup. Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto mengatakan TM menyelewengkan hibah sapi dari Kementerian Pertanian dengan berbagai cara.

“Yang 11 ekor itu dijual. Kemudian klaster yang 7 ekor itu digaduhkan (dititipkan dengan perjanjian bagi hasil),” kata Hadi.

Tersangka juga diduga menutupi perbuatannya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan membeli sapi lain.

“Beberapa sapi dijual kemudian dibelikan lagi sapi yang tidak sesuai dengan bantuan awal untuk menutupi,” kata dia.

Selain menyelewengkan hibah dari Pemerintah, tersangka juga dianggap lalai dalam merawat sapi tersebut. “Dua ekor mati karena perawatan tidak benar,” ujar dia.

Hadi menyatakan TM turut memalsukan dokumen dalam proses pengajuan permohonan hibah. Ia membentuk kelompok ternak bernama Maju Terus sebagai pihak yang menerima bantuan sapi dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga:

Korupsi SYL, Uang Kementan Digunakan untuk Beli Sapi Kurban

Daftar Menteri Era SBY dan Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

“Ada beberapa anggota yang terdaftar di kelompok itu, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata tidak ada nama-nama itu,” tutur Hadi.

Hadi mengungkapkan, sapi yang diterima TM mencapai Rp269,5 juta. Atas perbuatannya, TM terancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

4

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...