Daftar Denda Tilang Terbaru 2024, Paling Mahal Nggak Punya SIM!

Denda Tilang 2024
(iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Simak daftar denda tilang terkini 2024. Berlalu lintas adalah bagian integral dari kehidupan sehari-hari, dan kepatuhan pada aturan lalu lintas adalah kunci untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Korlantas Polri yang memiliki otoritas penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, memberlakukan denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran.

Daftar Denda Tilang 2024 

denda tilang
Ilustrasi (iStock)

BACA JUGA: Tips Bayar Denda Tilang Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Adapun rincian dan jenis denda terkini pada tahun 2024, sebagaimana berikut:

1. Tidak Memiliki SIM

Semua pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan terkena denda. Denda ini mencapai Rp1 juta. Penting untuk diingat bahwa memiliki SIM adalah persyaratan dasar untuk berkendara, dan ketidakpatuhan terhadap hal ini berarti melanggar hukum.

Sedangkan bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya akan terkena denda sebesar Rp250 ribu. Pastikan selalu membawa SIM saat berkendara untuk menghindari pelanggaran ini.

2. Enggan Menggunakan Plat Nomor Kendaraan

Setiap pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan akan terkena sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu. Pastikan kendaraan sudah terpasang dengan plat nomor yang jelas dan terbaca.

4. Tidak Memenuhi Syarat Teknis dan Laik Jalan

Pengendara baik mobil maupun motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan harus membayar denda. Denda untuk mobil adalah Rp500 ribu, sementara motor sebesar Rp250 ribu. Ini mencakup kondisi kendaraan dan kelengkapan teknisnya.

5. Melanggar Rambu Lintas

Melanggar rambu lalu lintas adalah pelanggaran serius dan akan pastinya terkena denda sebesar Rp500 ribu. Penting untuk mematuhi rambu lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya.

6. Melewati Batas Kecepatan

Setiap pengendara bermotor yang melanggar batas kecepatan akan dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu. Kecepatan yang berlebihan bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga membahayakan diri dan orang lain.

7. Tidak Melengkapi STNK

Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Pastikan selalu membawa STNK kendaraan anda saat berkendara.

8. Tanpa Menggunakan Sabuk Pengaman

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara mobil akan mengakibatkan denda sebesar Rp250 ribu. Keselamatan pribadi harus menjadi prioritas utama setiap pengendara.

9. Tak Memakai Helm SNI

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan terkena denda sebesar Rp250 ribu. Keamanan kepala adalah aspek vital dalam berkendara.

10. TidakMenyalakan Lampu

Setiap pengendara yang tidak menyalakan lampu utama kendaraan di malam hari akan dijatuhi denda sebesar Rp250 ribu. Lampu utama adalah faktor penting untuk menjaga visibilitas di malam hari.

11. Tidak Menyalakan Lampu Utama Siang Hari

Kemudian untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Langkah sederhana ini membantu meningkatkan visibilitas di jalan.

12. Berbelok atau Balik Arah tanpa Isyarat

Terakhir, pemberlakuan denda berlaku bagi yang Berbelok atau balik arah tanpa memberikan isyarat yang jelas. Denda yang harus dibayarkan sebesar Rp250 ribu. Memberikan isyarat adalah tindakan preventif yang dapat menghindari kecelakaan.

Setelah melihat daftar denda tilang di atas, jadikanlah komitmen keselamatan dan menjauhi risiko kecelakaan yang bisa terjadi di jalanan.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Picu Polemik
Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Amerika Serikat
Perayaan HUT Amerika Serikat Identik dengan Kembang Api, Kenapa?
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!