Tips Bayar Denda Tilang Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

tilang uji emisi gratis (2)
foto (Daihatsu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sedang menggelar razia uji emisi pada sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta, mulai dari 1 November  hingga Jumat 3 November 2023.

Pengendara yang terkena tilang ini, harus membayarkan denda yang sedikit  berbeda dengan pelanggaran lalu lintas pada umunya.

“Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA: Pekan Uji Emisi Gratis di Jakarta Sampai Desember 2023, Ini Lokasinya

Doni menuturkan, print out hasil uji emisi akan dilampirkan bersama dengan lembar tilang. Lembar tersebut harus diserahkan ke pengadilan.

“Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan, kejaksaan, bahwa mekanismenya akan bertambah dengan dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan,” tutur Doni.

Ia menyebut, pihaknya akan menyita SIM atau STNK pengendara yang tak lolos uji emisi. SIM dan STNK akan dikembalikan usai denda dibayar.

“Sama seperti mekanisme tilang biasa kalau nanti ada SIM, bisa STNK itu nanti disesuaikan. Kalau SIM-nya tidak berlaku, kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti,” terangnya.

Adapun sanksi itu merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan batas man emisi gas buang.

Kendaraan rodua yang terkena sanksi sesuai dengan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kemudian untuk kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City