Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus

Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo. (instagram/info.pati)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Pati, Sudewo (SDW)

Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (19/1/2026). Ia menyebut Sudewo termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam OTT yang berlangsung di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Diperiksa di Polres Kudus, Bukan di Pati

Budi menjelaskan, saat ini Sudewo belum dibawa ke Jakarta. Pemeriksaan awal terhadap Bupati Pati tersebut dilakukan oleh tim KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.

“Kudus,” kata Budi, menegaskan lokasi pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, bukan di Kabupaten Pati.

Pemeriksaan intensif ini merupakan bagian dari prosedur awal pasca-OTT. KPK masih mendalami konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta alat bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

Status Hukum Menunggu 1×24 Jam

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Sudewo dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK akan menentukan apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan jika tidak cukup bukti.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara resmi jenis perkara maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang Awal 2026

Penangkapan Sudewo menambah daftar panjang OTT KPK di awal 2026, yang menunjukkan peningkatan intensitas penindakan terhadap praktik korupsi, khususnya di sektor pemerintahan.

OTT pertama KPK pada 2026 dilakukan pada 9–10 Januari 2026, dengan mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

Sementara itu, OTT kedua pada 2026 dikonfirmasi KPK pada 19 Januari 2026, dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada hari yang sama, KPK kembali mengonfirmasi OTT ketiga 2026 yang berlangsung di Pati, Jawa Tengah, dan menyeret nama Bupati Pati Sudewo.

Kepala Daerah Kembali Jadi Sorotan

Rentetan OTT yang melibatkan kepala daerah menunjukkan bahwa korupsi di tingkat pemerintah daerah masih menjadi fokus utama penindakan KPK. Publik kini menanti penjelasan resmi KPK terkait:

  • jenis perkara yang menjerat Sudewo,
  • jumlah pihak yang diamankan,
  • serta pasal yang akan dikenakan.

KPK diperkirakan akan menggelar konferensi pers resmi setelah pemeriksaan awal rampung dan status hukum para pihak ditetapkan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kiper Timnas Emil Audero
Clean Sheet! Emil Audero Jadi Tembok Rayo Vallecano
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Emil Audero Mulyadi ikut menjadi bagian penting dari kebangkitan Rayo...
IMG-20261031-WA0000
Maknai Sumpah Pemuda, YBM dan Srikandi PLN Majalaya Hadirkan Harapan bagi Warga Ciparay
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Nilai persatuan dan gotong royong yang diwariskan para pemuda Indonesia...
IMG-20261030-WA0008
Semangat Gotong Royong, PLN Majalaya Dukung Kesiapsiagaan Bencana dan Edukasi Keselamatan Listrik di Ciwidey
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Membangun masyarakat tangguh bencana membutuhkan kepedulian dan keterlibatan...
Erick Thohir
Pemerintah Kucurkan Bonus Rp158,3 Miliar untuk Atlet Asian Games 2026
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah mengucurkan bonus senilai Rp158,3 miliar bagi atlet dan pelatih...
IMG-20261027-WA0003
Peringati Sumpah Pemuda dan HLN 2026, YBM PLN UP3 Majalaya Hadirkan Kepedulian melalui Bantuan Sosial
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebuah gerobak jualan bukan sekadar sarana untuk berdagang. Bagi pelaku...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Wisata Sepi
6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu ternyata merambah ke sejumlah...

4

Hukum membunuh kucing
Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aksi keji pembunuhan kucing di Kota...

5

Threads pesaing X
Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Threads, aplikasi pesaing X (Twitter) yang dikembangkan oleh Meta,...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-23 at 19.38
Cita Rasa Halloween: Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan Menu Spesial Haunted Feast
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam menyambut musim Halloween tahun ini, Swiss-Belresort Dago Heritage...
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...