Bupati Pati Terancam Lengser, Ini Teknis Jalur Pemakzulan Lewat DPRD

(Instagram/humaspati)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna menyelidiki kemungkinan Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Pembentukan pansus itu, menyusul  gelombang aksi protes besar-besaran dari warga yang mendesak agar Sudewo mundur dari jabatannya.

Adapun aturan pemberhentian itu, dengan merujuk  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Berdasarkan Pasal 78, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan secara resmi.

UU Pemda mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala daerah. Di antaranya adalah apabila yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut, melanggar sumpah/janji jabatan, mengabaikan kewajiban sebagai pemimpin daerah, atau terlibat dalam tindakan yang dipandang tidak etis.

BACA JUGA:

Bupati Pati Disorot Internal Gerindra, Sanksi Tegas Melayang!

Sikap Pemerintah pada Upaya Pemakzulan Bupati Pati

Selain itu, kepala daerah juga dapat diberhentikan apabila terbukti menggunakan dokumen palsu atau memberikan informasi yang tidak benar pada saat proses pencalonan.

Ketentuan ini dibuat untuk menjamin bahwa pemimpin daerah harus memenuhi syarat integritas, keabsahan hukum, serta standar moral dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Jalur Pemakzulan Bupati Lewat DPRD

Salah satu cara pemberhentian kepala daerah adalah melalui usulan dari DPRD. Proses ini merupakan bentuk pemakzulan yang diawali dengan penyampaian pendapat resmi dari DPRD jika kepala daerah dianggap melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan tindakan tercela seperti berjudi, mabuk-mabukan, penggunaan narkoba, maupun perzinaan.

Tahapan Mekanisme Pemakzulan:

  1. Pendapat DPRD: Proses dimulai dari pernyataan DPRD bahwa kepala daerah atau wakilnya diduga melanggar ketentuan yang disebutkan.

  2. Rapat Paripurna: Pendapat tersebut harus disahkan melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari total anggota DPRD, dan disetujui oleh paling tidak 2/3 dari jumlah yang hadir.

  3. Permohonan ke Mahkamah Agung: Setelah disetujui, pendapat DPRD disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa. MA diberi waktu maksimal 30 hari untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final.

  4. Pemberhentian oleh Pemerintah Pusat: Jika MA menyatakan kepala daerah bersalah, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian ke Presiden (untuk gubernur) atau ke Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota). Presiden dan Mendagri wajib menindaklanjuti keputusan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima usulan.

Gelombang Protes di Pati Terus Berlanjut

Aksi unjuk rasa yang terjadi pada 13 Agustus 2025 di Kabupaten Pati sempat memanas dan menjadi perhatian publik. Meski Bupati Sudewo sudah membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen, gelombang protes dari masyarakat masih terus berlangsung.

Bahkan, beredar ajakan untuk melaksanakan aksi lanjutan atau demo jilid II yang direncanakan berlangsung pada 20 Agustus 2025.

Langkah DPRD membentuk pansus dinilai sebagai bentuk respons terhadap tuntutan warga, sekaligus membuka kemungkinan dilakukannya proses hukum dan politik terhadap kepemimpinan Sudewo.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City