BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar modus baru peredaran narkotika dengan memanfaatkan liquid vape dan produk menyerupai minuman serbuk. Modus ini terungkap setelah BNN menggerebek sebuah laboratorium narkotika di apartemen kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, mengatakan laboratorium tersebut digunakan untuk meracik narkotika cair yang kemudian dimasukkan ke dalam liquid vape dan produk yang dikenal sebagai happy water.
“Tempat ini digunakan untuk meracik dan mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” kata Budi dikutip dari Antara, Selasa (6/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, BNN menangkap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, laboratorium itu merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika.
Kasus ini terungkap berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas saat itu mengamankan dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM yang membawa bahan diduga narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Dari pengembangan kasus, petugas menangkap dua tersangka lainnya, PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan di Indonesia.
Penyidikan mengungkap bahwa bahan narkotika yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape. Produk tersebut kemudian dipindahkan ke lokasi lain untuk didistribusikan.
Baca Juga:
Balita Positif Narkoba, Mulai Jalani Rehabilitasi BNN
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita puluhan cartridge liquid vape yang mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.
BNN juga menemukan bahwa jaringan ini menerapkan penyamaran berlapis. Selain dimasukkan ke dalam liquid vape, bahan baku narkotika, termasuk Ethomidate, dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.
“Ini menunjukkan para bandar dan kartel terus mengembangkan modus untuk menyamarkan narkotika sebagai barang konsumsi sehari-hari,” ujar Budi.
Modus tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menjebak masyarakat, terutama generasi muda, yang tidak menyadari kandungan narkotika dalam produk yang tampak legal.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
(Budis)











