Anang Iskandar Sebut Peran Pemerintah dalam Memutuskan Mata Rantai Mafia Narkoba di Indonesia Belum Hadir

Memutuskan Mata Rantai Mafia Narkoba di Indonesia
Ilustrasi-Narkoba (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Peredaran narkoba di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Pasalnya masih meningkatnya kasus narkoba di Indonesia hingga 2024. Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015,Anang Iskandar mengatakan bahwa peran pemerintah dalam peran pemerintah sebagai pencegah, pelindung dan penyelamat serta penjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi agar sembuh, pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi.

Disisi lain perannya pemerintah sebagai pemberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika

“Peran tersebut yang harus disadari oleh aparat pemerintah pengemban fungsi penegak hukum narkotika dan fungsi rehabilitasi penyalah guna narkotika ,” kata Anang saat berbincang kepada Teropongmedia.id, Senin (9/12/2024).

Anang menyebutkan,kebijakan hukumnya tertuang dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu

Maknanya, musuh bersama itu pengedar narkotika, sedangkan pengguna atau penyalah guna narkotika wajib diperlakukan secara humanis dimana tersangka atau terdakwa diperlakukan sebagai orang sakit adiksi ketergantungan narkotika guna mendapatkan rehabilitasi atas perintah resmi penegak hukum dan dihukum dengan hukuman menjalani rehabilitasi oleh hakim.

“Manfaat penyalah guna dihukum menjalani rehabilitasi atas putusan hakim adalah untuk memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkotika karena pengguna narkotika itu rantai terakhir jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Anang.

Menurut Anang,merehabilitasi penyalah guna narkotika itu fungsi pemerintah dibidang kesehatan, sosial dan BNN yang ditunjuk untuk itu.

Fungsi penegakan hukum memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkotika, dengan melakukan penegakan hukum khusus.

“Artinya melakukan penegakan hukum secara pidana khusus dan melakukan penegakan hukum secara simultan terhadap hasil kejahatan narkotikanya guna memutus jaringan mata rantai bisnis narkotikanya,” jelasnya.

Peran pemerintah yang urgen adalah mengawasi jalannya penegakan hukum humanis terhadap penyalah guna narkotika dan penegakan hukum khusus terhadap perkara peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;

Peran pemerintah yang juga urgen adalah menyediakan sarana dan prasarana rehabilitasi yang tersebar seluruh indonesia sebagai konsekwensi negara mengkriminalkan korban kejahatan yang nota bene orang sakit adiksi kecanduan narkotika.

“Menurut pengamatan saya peran negara dan pemerintah dalam kedua hal tersebut dalam memutus rantai narkotika belum hadir dapat dikatakan jauh api dari panggang ,” tegasnya.

Dia menjelaskan kenapa bisa dikatakan jauh apai dari pada panggang ?

BACA JUGA: Menkopolhukam Ungkap Perputaran TPPU Narkoba Sejak 2022 Hingga 2024 Mencapai Rp 99 Triliun

“Ya, faktanya kan belum hadir secara empiris penyalah guna tidak diperlakukan secara humanis tapi dipenjara sehingga terjadi lapas over kapasitas, dan terjadi endemi sakit adiksi ketergantungan narkotika, serta terjadi residiviime kejahatan penyalahgunaan narkotika bahkan Ibra Ashari 6 kali keluar masuk penjara dalam perkara yang sama ,” bebernya.

“Misalnya, Ibra Ashari itu pengguna narkotika ? iya. saya tahu riwayat pemakaiannya, Ini bukti nyata negara belum hadir untuk meluruskan penanggulangan pengguna atau penyalah guna narkotika,” ungkapnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun