Anang Iskandar: Pecandu Narkoba Bagai Makan Buah Simalakama

Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU
Ilustrasi-Narkoba (dok. pidiejayakab.bnn.go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pakar Hukum Narkotika yang juga mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menegaskan, tujuan penegakan hukum narkotika berbeda dengan tujuan penegakan hukum pidana.

Anang menyampaikan, penegakan hukum narkotika bertujuan mengekang kebebasan/pemenjaraan dan perampasat aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik dipengadilan, dan menjamin pengguna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Sedangkan tujuan penegakan hukum pidana, jelas Anang adalah menghukum pidana.

“Itu sebabnya penegak hukum tidak merasa benar bila pelaku pesta narkotika ditangkap dan di penjara, karena bertentangan dengan tujuan penegakan hukum narkotika,” ungkap Nanag Iskandar dalam keterangannya melalui akun IG @anangiskandar dikutip Rabu (20/11/2024).

Anang Iskandar mengatakan, seandainya ia jadi presiden, maka selaku kepala negara akan mengingatkan Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri sebagai atasan tertingginya penegak hukum.

“Agar (Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri) tidak merasa benar melihat kenyataan bahwa pengguna narkotika atau penyalah guna yang ditangkapi, dituntut, didakwa dan diadili serta dijatuhi hukuman penjara,” jelas Anang.

Ia menegaskan, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jelas tujuannya menjamin pengguna atau penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, melalui wajib lapor pecandu dan melalui putusan hakim.

Perlu diketahui bahwa pengguna atau penyalah guna narkotika adalah korban peredaran gelap narkotika,” ujar Anang.

Mereka (penyalah guna narkotika) menderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dengan risiko.

Bila tidak menggunakan narkotika lagi maka resiko adalah mengalami sakau, bila mengkonsumsi narkotika lagi maka bisa terhindar dari sakau. Tetapi berisiko ditangkap penyidik narkotika.

Anang menilai risiko menjadi penyalah guna narkotika bagai memakan buah simalakama. Dimakan berarti tidak mengalami sakau tetapi melanggar hukum narkotika; Tidak dimakan berarti akan mengalami sakau yang sangat menderita.

BACA JUGA: Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Begini Kata Komisi XIII DPR!

“Tapi ingat, menjadi pengguna narkotika bukan karena ada niat, apalagi nita jahat, tetapi karena ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika. (baca:penjelasan pasal 54). Jelas dia korban kejahatan,” papar Anang Iskandar.

Itu sebabnya, Anang Iskandar menjelaskan pengguna atau penyalah guna narkotika bila ditangkap penyidik, proses penuntutan dan pengadilannya dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

“Dan hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi,” tuntas Anang Iskandar yang juga menjadi tenaga pengajar di Universitas Indonesia.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan pendataan terhadap seluruh pondok pesantren (ponpes) terlebih dahulu.
Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah ruko di Blok 3 kawasan Pasar Soreang dilaporkan ambruk pada...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...