Biaya Perpanjangan Sim A Sampai D Penetapan dari Korlantas

Penulis: Saepul

biaya pembuatan SIM
ilustrasi (Polres Solok Selatan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pengendara motor maupun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai legalitas berkendara di jalan raya.

SIM disesuaikan dengan jenis kendaraan, mulai dari A hingga D. Calon pembuat SIM akan diberikan segala tahapan hingga dinyatakan lolos.

Biaya Perpanjangan SIM

Jika sudah dinyatakan lolos segala serangakian tes, barulah SIM bisa didapatkan oleh anda. Setelah itu, pengendara wajib memperpanjang masa SIM yang dikenakan biaya.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Harap diperhatikan bahwa biaya di atas belum termasuk biaya fotokopi, asuransi, atau biaya lain yang mungkin diperlukan.

Dokumen dan Biaya Pembuatan SIM:

Persyaratan Umum:

  • KTP Asli dan Fotokopi KTP (dua lembar): KTP adalah dokumen identitas utama yang diperlukan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM. Pastikan Anda memiliki fotokopi yang diperlukan.
  • SIM Asli dan Fotokopi SIM (khusus untuk memperpanjang SIM): Jika Anda memperpanjang SIM, Anda perlu memiliki SIM lama Anda serta fotokopi SIM tersebut.
  • Masa Berlaku SIM tidak melebihi ketentuan: Pastikan masa berlaku SIM Anda masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tes dan Persyaratan Tambahan:

  • Anda mungkin perlu mengikuti tes yang telah dipersyaratkan tergantung pada jenis SIM yang Anda inginkan atau perpanjang.

Biaya Pembuatan SIM:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Demikianlah informasi mengenai biaya perpanjangan serta pembuatan SIM yang diberlakukan oleh Korlantas Polri. Penting untuk selalu memeriksa dan memastikan biaya yang berlaku dan persyaratan yang berlaku saat akan memperpanjang SIM atau membuat SIM baru.

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uji emisi kendaraan
Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.