BANDUNG,TM.ID: Pengendara motor maupun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai legalitas berkendara di jalan raya.
SIM disesuaikan dengan jenis kendaraan, mulai dari A hingga D. Calon pembuat SIM akan diberikan segala tahapan hingga dinyatakan lolos.
Biaya Perpanjangan SIM
Jika sudah dinyatakan lolos segala serangakian tes, barulah SIM bisa didapatkan oleh anda. Setelah itu, pengendara wajib memperpanjang masa SIM yang dikenakan biaya.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Harap diperhatikan bahwa biaya di atas belum termasuk biaya fotokopi, asuransi, atau biaya lain yang mungkin diperlukan.
Dokumen dan Biaya Pembuatan SIM:
Persyaratan Umum:
- KTP Asli dan Fotokopi KTP (dua lembar): KTP adalah dokumen identitas utama yang diperlukan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM. Pastikan Anda memiliki fotokopi yang diperlukan.
- SIM Asli dan Fotokopi SIM (khusus untuk memperpanjang SIM): Jika Anda memperpanjang SIM, Anda perlu memiliki SIM lama Anda serta fotokopi SIM tersebut.
- Masa Berlaku SIM tidak melebihi ketentuan: Pastikan masa berlaku SIM Anda masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tes dan Persyaratan Tambahan:
- Anda mungkin perlu mengikuti tes yang telah dipersyaratkan tergantung pada jenis SIM yang Anda inginkan atau perpanjang.
Biaya Pembuatan SIM:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Demikianlah informasi mengenai biaya perpanjangan serta pembuatan SIM yang diberlakukan oleh Korlantas Polri. Penting untuk selalu memeriksa dan memastikan biaya yang berlaku dan persyaratan yang berlaku saat akan memperpanjang SIM atau membuat SIM baru.
(Saepul/Usamah)