Mau Perpanjang SIM saat Libur Nataru? ini Dispensasi dari Polisi

Perpanjang SIM libur Nataru (2)
Ilustrasi (Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan proses yang penting bagi para pengendara bermotor.

Namun, apa yang terjadi jika masa berlaku SIM habis pada tanggal merah, seperti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)?

Dispensasi Perpanjangan SIM saat Libur Nataru

Pada situasi khusus, pihak kepolisian memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal merah. Misalnya, jika SIM mati pada 25 dan 26 Desember 2023 akan diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 27 Desember 2023.

BACA JUGA: Kenali Keuntungan Surat Kuasa BPKB dan Syarat Pengambilannya

Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada pemilik SIM yang hendak memperbarui dokumennya, menghindari kerumitan dan antrean panjang pada hari libur.

Dispensasi ini tidak hanya berlaku untuk tanggal 25 dan 26 Desember, tetapi juga untuk SIM yang mati pada 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024. Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada 2-3 Januari 2024 dengan mengikuti mekanisme perpanjangan yang berlaku.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan Instagram @tmcpoldametrojaya

Meskipun terdapat dispensasi, SIM yang lewat masa berlakunya sehari pun diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Persyaratan Perpanjangan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:

  1. SIM lama
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil tes psikologi
  5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM saat hari libur Nataru, pemilik SIM dapat lebih mudah dan nyaman dalam memperbarui dokumen berkendara mereka.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun