Polisi Ungkap Kasus Pembuatan SIM Palsu, Omset Rp30 Juta Per Bulan!

SIM keliling Bandung
(Dok.Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pemalsuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), ijazah, serta dokumen penting lainnya.

Pelaku yang tertangkap ternyata mematok biaya yang lebih tinggi, ketimbang tarif standar SIM resmi dari kepolisian. Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Reza Rahandi mengungkapkan, omset yang bisa dicapai oleh pelaku.

“Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual,” kata Reza Rahandi melansir Antara, Sabtu (01/06/2024).

BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online Bagi Warga Bandung, Gampang dan Cepat

Perbedaan SIM Asli dan Palsu

Jika ditelisik lebih jeli, ada beberapa perbedaan yang bisa dikenali antara SIM asli dan SIM palsu. Salah satu perbedaan yang jelas terlihat adalah pada bagian kode batang (barcode) dan hologram. Menurut Reza, hologram yang digunakan oleh Korlantas tidak akan bisa dipalsukan, lantaran pengadaannya sudah diatur dengan ketat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel, dan satu pasang buku nikah palsu. Modus operandi pelaku adalah memasarkan pembuatan dokumen palsu melalui media sosial sejak Agustus 2023.

Tarif Palsu

Berikut adalah tarif yang dipatok oleh pelaku untuk pembuatan dokumen palsu:

  • SIM C: Rp 350 ribu
  • SIM A: Rp 450 ribu
  • SIM B1 umum: Rp 650 ribu
  • Buku nikah: Rp 1 juta
  • KTP: Rp 250 ribu
  • Ijazah: Rp 600 ribu

Pelaku mempelajari teknik pemalsuan dokumen melalui internet dan menggunakan komputer untuk mencetak dokumen-dokumen palsu tersebut.

Tarif Resmi 

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM jauh lebih murah dibandingkan tarif pemalsuan yang dipatok oleh pelaku. Berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM di Satpas:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026