Aturan Baru! Pemilik Motor Ini Wajib Punya SIM C1, Biar Tidak Kena Tilang

motor SIM C1
ilustrasi (Korlantas Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Terdapat kebijakan baru untuk pengendara motor dengan jenis kendaraan tertentu untuk melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Golongan SIM C1 diwajibkan bagi Anda yang mempunyai motor dengan cc besar, mulai dari kapasitas 250cc hingga 500cc.

Kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.

BACA JUGA: Korlantas: BPKB Elektronik akan Mudahkan Proses Mutasi Kendaraan

Motor dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc sangat beragam, mulai dengan jenis skutik, sport fairing,naked,hingga adventure.

Melansir beberapa sumber, adapun daftar motor yang wajib melengkapi surat berkendara dengan SIM C1, antara lain:

Honda

  • Rebel
  • CB500X

Vespa

  • GTS Super Tech 300
  • GTV

Royal Enfield

  • Hunter 350
  • Classic 350
  • Meteor
  • Himalaya

KTM

  • RC 390
  • Duke 390
  • 390 Adventure

Husqvarna

  • Svartpilen 401
  • Vitpilen 401

Cleveland Cyclewerks

  • Ace 400

SM Sport

  • SM3

Benelli

  • 502C
  • Leoncino 500
  • TRK 502
  • TRK 502X

Anda termasuk pemilik sepeda motor yang harus memiliki SIM C1? Jika ya, segera daftarkan diri Anda untuk memperoleh surat izin khusus ini.

Meskipun begitu, penerapan SIM C1 secara nasional masih menghadapi kendala karena tidak semua Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) dilengkapi dengan fasilitas untuk menyelenggarakan uji praktek dan uji teori yang dibutuhkan. Harap dicatat bahwa proses pengurusan SIM C1 berbeda dengan SIM C.

Demikianlah informasi terkait daftar sepeda motor yang memerlukan SIM C1 sesuai dengan peraturan terbaru dari pihak kepolisian.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun