Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM 

Jam malam Dedi Mulyadi
Tali kasih orang tua dan siswa Bela Negara di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (20/5/2025).(Biro Adpim Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TERPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran penerapan jam malam bagi siswa-siswi di Jawa Barat. Keputusan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.

Dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa disebutkan, penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 sampai dengan 4.00 WIB.

Diterangkan jika peserta didik yang dimaksud merupakan seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus.

Bupati atau wali kota mengoordinasikan kecamatan atau kelurahan atau desa atau satuan pendidikan dasar atau masyarakat, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan satuan pendidikan menengah atau pendidikan khusus.

Surat edaran itu juga menyampaikan kalau bupati atau wali kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan jam malam.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 23 Mei 2025, ada pengecualian yang ditekankan oleh KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Pertama, peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Kedua, peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali.

Baca Juga:

 Pasar Caringin Alami Kemajuan Usai di Sidak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Bobotoh Rusak GBLA, Dedi Mulyadi: Pidana Atau Barak Militer?

Ketiga, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua atau wali. Keempat, kondisi keadaan darurat atau bencana, serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali.

(Virdiya/_Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris