Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM 

Jam malam Dedi Mulyadi
Tali kasih orang tua dan siswa Bela Negara di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (20/5/2025).(Biro Adpim Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TERPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran penerapan jam malam bagi siswa-siswi di Jawa Barat. Keputusan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.

Dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa disebutkan, penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 sampai dengan 4.00 WIB.

Diterangkan jika peserta didik yang dimaksud merupakan seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus.

Bupati atau wali kota mengoordinasikan kecamatan atau kelurahan atau desa atau satuan pendidikan dasar atau masyarakat, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan satuan pendidikan menengah atau pendidikan khusus.

Surat edaran itu juga menyampaikan kalau bupati atau wali kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan jam malam.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 23 Mei 2025, ada pengecualian yang ditekankan oleh KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Pertama, peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Kedua, peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali.

Baca Juga:

 Pasar Caringin Alami Kemajuan Usai di Sidak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Bobotoh Rusak GBLA, Dedi Mulyadi: Pidana Atau Barak Militer?

Ketiga, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua atau wali. Keempat, kondisi keadaan darurat atau bencana, serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali.

(Virdiya/_Usk) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026