Aktivis Jogja Paul Ditangkap Polisi Buntut Demo Agustus

AKTIVIS jogja paul ditangkap polisi
(tangkapan layar instagram/lbhyogyakarta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul, ditangkap aparat dan saat ini tengah ditahan di Polda Jawa Timur, di Surabaya.

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengonfirmasi keberadaan Paul di Polda Jatim. Ia menyatakan penangkapan itu dilakukan Sabtu (27/9) sore hingga malam hari.

Saat ini Habibus dan beberapa advokat lain tengah mendampingi Paul di Polda Jatim. Keterangan sementara, kliennya itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.

LP Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri sendiri ketika menemukan, mengetahui, atau mengalami langsung suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Habibus mengatakan, penangkapan Paul ini disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Paul dalam aksi unjuk rasa di Kediri, Jawa Timur, pada (30/8/2025).

“Paul ditangkap karena diduga terlibat soal aksi [demonstrasi] yang di Kediri, dan ternyata dia itu dilaporkan itu laporan Model A, per tanggal 1 September 2025,” kata Habibus.

Paul dituduh melanggar sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penghasutan, penghancuran, dan peristiwa kebakaran yang dianggap membahayakan publik.

“Ada dugaan dia terlibat dalam dugaan tindak pidana pada Pasal 160 KUHP, juncto Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga:

Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi, Ini Profilnya

Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo-Jokowi

Namun, Habibus menilai penangkapan ini tidak sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan, Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

LBH Surabaya menilai penetapan tersangka terhadap Paul telah menyalahi aturan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti serta pemanggilan pemeriksaan.

“Artinya dia wajib terlebih dahulu diperiksa, dipanggil sebagai saksi, lalu kemudian jika memang ada dugaan tersangka, maka kemudian muncul harusnya SP2HP, surat dimulainya perintah penyidikan dan lain sebagainya. Ini masalahnya sekarang sudah statusnya sebagai tersangka,” kata Habibus.

Menurut Habibus, langkah aparat menetapkan dan menangkap Paul tanpa pemanggilan terlebih dahulu merupakan bentuk pelanggaran hukum acara yang berlaku.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar