Bebaskan Ronald Tannur, Komisi III DPR Desak MA dan KY Periksa Hakim PN Surabaya

Komsisi II DPR RI Hakim PN Surabaya
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun (Dok. DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi III DPR RI mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, yang disampaikan melalui laman resmi DPR RI,Kamis (1/8/2024).

Adang Daradjatun menegaskan, pihaknya mencermati hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera.

“Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” tegas Adang.

Adang Daradjatun yang menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menilai aneh putusan vonis bebas majelis hakim PN Surabaya.

Ia mempertanyakan mengapa majelis hakim menyatakan tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan, sedangkan visum tersebut sudah jelas keberadaannya.

“Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” katanya.

Bicara soal kesalahan, kata dia, atas bukti tersebut sudah jelas dalam laporan visum bahwa sebab kematian korban karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul.

“Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun juga, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Adang juga mengatakan, putusan hakim PN Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses.

“Kita lihat juga saat proses pengadilan, tertunda harinya, ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. Jadi seolah-olah proses itu disengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah,” ungkap Mantan Wakapolri ini.

BACA JUGA: Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR: Hakim Ada Indikasi Permainan!

Atas kisruh kasus vonis bebas Ronald Tannur, Adang pun mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.

“Secara pribadi ya, kita harus aktif. Kalau kita lihat di Surabaya kan sudah terjadi banyak demo yang begitu besar dan keras, ini kan berbahaya perkembangan selanjutnya. Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” tutup Adang.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara