Putusan MA Permulus Kaesang Jadi Cagub Jakarta

KPK Kaesang Jet Pribadi
Ketua Umum Partai Solidaritas (PSI). Kaesang Pangare (tangkapan layar PSI.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politi Citra Institute dan juga Dekan FISIP Universitas Pamulang, Yusak Farchan mengatakan,salah satu yang diuntungkan dengan putusan Mahkamah Agung ((MA) terkait syarat usia calon gubernur/bupati/walikota adalah Kaesang.

“Kaesang Pangarep, yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, berpeluang besar maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,” kata Yusak saat berbincang kepada Teropongmedia.id, Sabtu (1/6/2024).

Yusak menjelaskan, Kaesang tidak lagi terganjal aturan KPU setelah MA mengabulkan permohonan Partai Garuda melalui Pemohon Ahmad Ridha Sabana, terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Majelis Hakim Rabu, 29 Mei 2024.

“Seperti nya putusan MA ini memang didesain untuk menyelamatkan Kaesang agar bisa maju sebagai Cagub/Cawagub Jakarta,” ucap Yusak.

BACA JUGA: Kaesang Percaya ‘Samsul’ Bakal Menang Lagi di Debat Cawapres

Menurut dia, terkait syarat usia, UU Pilkada memang hanya menyebut batasan umur tetapi tidak detail dihitung dari kapan.

Yang tepat sebetulnya sebagaimana diatur dalam PKPU yaitu sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.

“Syarat pencalonan ini kan ada dalam domain tahapan pilkada yaitu tahapan pencalonan. Klimaks atau ujung dari tahapan pencalonan sebetulnya ya ada pada titik penetapan pasangan calon, bukan pelantikan,” ungkap Dekan Fisip UNPAM ini.

Tahapan pencalonan ke tahapan pelantikan ini sudah melalui beberapa proses seperti tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan, penghitungan suara serta penetapan calon terpilih.

“Jadi, tidak keliru jika publik menduga bahwa putusan MA ini memang lebih kental muatan politisnya,” bebernya.

Putusan MA juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tanggal pelantikan juga belum ditetapkan.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun