Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kompol Wahyu

kanjuruhan
foto (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

SURABAYA,TM.ID: Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto menerima vonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dalam persidangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusannya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kompol Wahyu  menerima vonis bebas bersama terdakwa lainnya, Bambang Sidik Achmadi. Hasil putusan tersebut, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dituntut 3 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA: Merasa Difitnah, APA Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro

Hakim mengatakan, bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban,” ucap Abu Achmad Sidqi Amsya.

Hakim menyatakan, Lantaran tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penununtut umum.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa,” tutur Abu Achmad Sidqi Amsya.

Hakim menjelaskan, terdakwa Wahyu yang dinyatakan bebas karena saat bertugas mengawal pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu, tidak memiliki wewenang memerintahkan Brimob menggunakan gas air mata. Pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Dia menuturkan, Majelis Hakim telah menyimpulkan, bahwa  tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas, karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah Wahyu Setyo Pranoto.

Terdakwa yang mendengar putusan itu, lalu menerima dan JPU menyatakan mempertimbangkan terkait putusan tersebut.

BACA JUGA: Terdakwa Kanjuruhan AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar