JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) beserta pihak terafiliasi, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengajuan pemblokiran rekening dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan aset yang diduga terkait tindak pidana.
“Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Dalam proses penyidikan yang berjalan, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi.
Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saksi dari pihak lender, borrower, hingga saksi internal dari PT Dana Syariah Indonesia.
Selain pemeriksaan saksi, kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT DSI di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ade Safri menjelaskan, dalam rangka perlindungan terhadap korban, Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koordinasi ini dilakukan untuk mendata para korban guna keperluan permohonan restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut bertujuan untuk mendalami laporan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal dalam kasus PT DSI.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp4 miliar yang berasal dari 41 rekening yang telah diblokir sebelumnya.
Baca Juga:
Resmi Berlaku! WNA Bisa Tinggal Permanen di Indonesia Tanpa Batas Waktu lewat GCI
Februari 2026 Ada Libur Panjang 4 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya
Selain uang, kepolisian juga menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang sebelumnya dijaminkan di PT DSI.
Dokumen-dokumen tersebut diamankan saat penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dan pengamanan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua,” kata Ade Safri.
Ke depan, Bareskrim Polri akan melanjutkan penyidikan dengan melakukan asset tracing atau penelusuran aset. Metode yang digunakan adalah follow the money, yakni menelusuri aliran dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Aset maupun dana yang diduga disembunyikan akan dilacak dan diamankan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.
Selain penelusuran aset, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli keuangan digital, ahli teknologi informasi dan elektronik (ITE), ahli forensik digital, ahli hukum pidana, serta ahli keuangan syariah.
Ade Safri menegaskan, penanganan perkara dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Dist)











