Resmi Berlaku! WNA Bisa Tinggal Permanen di Indonesia Tanpa Batas Waktu lewat GCI

Global Citizen of Indonesia
Ilustrasi. (dok. theasiaparent)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGNMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing (WNA) lewat kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI).

GCI merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepadaWNA yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.

Program Global Citizen of Indonesia dirancang sebagai skema keimigrasian khusus yang menjawab kebutuhan hukum bagi individu asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, maupun ikatan historis dengan Indonesia.

Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka ruang legal bagi WNA tertentu untuk menetap secara permanen di Indonesia dengan status izin tinggal yang lebih stabil.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan GCI tetap berpijak pada prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

Menurutnya, skema ini tidak serta-merta memberikan kewarganegaraan ganda, melainkan menghadirkan solusi administratif terkait izin tinggal jangka panjang.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Dalam ketentuannya, terdapat sejumlah kategori subjek yang berhak mengajukan izin tinggal tetap melalui program Global Citizen of Indonesia.

Mereka antara lain mantan warga negara Indonesia (eks WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah warga negara Indonesia, serta anak hasil perkawinan campuran.

Selain itu, kebijakan GCI juga mencakup anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui mekanisme penyatuan keluarga.

Dengan demikian, program ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang memiliki hubungan langsung dengan Indonesia.

Pemerintah menilai bahwa keberadaan diaspora dan individu dengan latar belakang Indonesia memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan nasional.

Melalui GCI, mereka diharapkan dapat berkontribusi di berbagai sektor, seperti ekonomi, pendidikan, kebudayaan, hingga investasi, tanpa harus menghadapi kendala administratif terkait izin tinggal yang terbatas waktu.

Baca Juga:

Februari 2026 Ada Libur Panjang 4 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya

Imlek 2026 dan Ramadan Bertepatan, Pemerintah Gelar Harmoni Nusantara

Skema izin tinggal tetap tanpa batas waktu ini juga memberikan kepastian hukum bagi WNA yang selama ini memiliki ikatan kuat dengan Indonesia namun harus memperpanjang izin tinggal secara berkala.

Dengan status GCI, proses keimigrasian menjadi lebih sederhana dan berkelanjutan.

Meski demikian, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa penerapan Global Citizen of Indonesia tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh proses pengajuan izin tinggal dilakukan melalui mekanisme resmi dan evaluasi administratif yang ketat.

Kebijakan Global Citizen of Indonesia menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata sistem keimigrasian yang adaptif terhadap dinamika global, sekaligus menjaga kepentingan nasional.

Dengan hadirnya GCI, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang terbuka bagi individu dengan keterikatan historis dan kultural, tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City