JAKARTA, TEROPONGNMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing (WNA) lewat kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI).
GCI merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepadaWNA yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.
Program Global Citizen of Indonesia dirancang sebagai skema keimigrasian khusus yang menjawab kebutuhan hukum bagi individu asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, maupun ikatan historis dengan Indonesia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka ruang legal bagi WNA tertentu untuk menetap secara permanen di Indonesia dengan status izin tinggal yang lebih stabil.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan GCI tetap berpijak pada prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.
Menurutnya, skema ini tidak serta-merta memberikan kewarganegaraan ganda, melainkan menghadirkan solusi administratif terkait izin tinggal jangka panjang.
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Dalam ketentuannya, terdapat sejumlah kategori subjek yang berhak mengajukan izin tinggal tetap melalui program Global Citizen of Indonesia.
Mereka antara lain mantan warga negara Indonesia (eks WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah warga negara Indonesia, serta anak hasil perkawinan campuran.
Selain itu, kebijakan GCI juga mencakup anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui mekanisme penyatuan keluarga.
Dengan demikian, program ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang memiliki hubungan langsung dengan Indonesia.
Pemerintah menilai bahwa keberadaan diaspora dan individu dengan latar belakang Indonesia memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan nasional.
Melalui GCI, mereka diharapkan dapat berkontribusi di berbagai sektor, seperti ekonomi, pendidikan, kebudayaan, hingga investasi, tanpa harus menghadapi kendala administratif terkait izin tinggal yang terbatas waktu.
Baca Juga:
Februari 2026 Ada Libur Panjang 4 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya
Imlek 2026 dan Ramadan Bertepatan, Pemerintah Gelar Harmoni Nusantara
Skema izin tinggal tetap tanpa batas waktu ini juga memberikan kepastian hukum bagi WNA yang selama ini memiliki ikatan kuat dengan Indonesia namun harus memperpanjang izin tinggal secara berkala.
Dengan status GCI, proses keimigrasian menjadi lebih sederhana dan berkelanjutan.
Meski demikian, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa penerapan Global Citizen of Indonesia tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh proses pengajuan izin tinggal dilakukan melalui mekanisme resmi dan evaluasi administratif yang ketat.
Kebijakan Global Citizen of Indonesia menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata sistem keimigrasian yang adaptif terhadap dinamika global, sekaligus menjaga kepentingan nasional.
Dengan hadirnya GCI, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang terbuka bagi individu dengan keterikatan historis dan kultural, tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.
(Dist)