Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Keluarga Terpidana Kasus Vina

Penulis: usamah

Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (Instagram @dedimulyadi71)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Ekky dan Vina di Cirebon, Gilang Teruna Purwadestian melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri hari ini, Rabu (10/7/2024).

Gilang membenarkan rencana pelaporan terhadap Aep dan Dede tersebut. Menurutnya, pihaknya akan melaporkan keduanya atas dugaan kesaksian palsu.

Berdasarkan pantauan Teropongmedia di youtube kompastv, mereka datang ke Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB.

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bersama keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Aep dan Dede pada Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam keterangannya pada awak media Dedi menyatakan, Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga memberikan keterangan palsu yang menyebabkan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dipenjara seumur hidup.

Dedi mengatakan laporan ke Bareskrim Polri ini nantinya akan menguji sejauh mana kesaksian Aep dan Dede merupakan salah satu alasan para terpidana kasus Vina Cirebon menjalani hukuman.

“Mereka dipenjara sebagian karena kesaksian dari Aep dan Dede. Kami datang untuk memverifikasi kembali kesaksian Aep dan Dede, apakah benar atau palsu,” ujar Dedi Mulyadi di Mabes Polri mengutip youtube kompastv, Rabu (10/7/2024).

Dengan melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Dedi merasa yakin jika hal ini menjadi langkah untuk membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Apalagi kata Dedi sebelumnya salah satu tersangka kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan, telah dibebaskan melalui permohonan praperadilan.

Kebebasan Pegi Setiawan ini kata Dedi menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut terkait perkembangan kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

“Itu bagian dari upaya kami untuk membebaskan terpidana yang masih dipenjara setelah Pegi bebas melalui praperadilan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Aep dikenal sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam kesaksiannya, Aep mengaku melihat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hut bhayangkara 79
Perpanjang SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79, Jangan Ketinggalan!
toyota supra track edition
Toyota Luncurkan GR Supra 'Track Edition', Apa Kelebihannya?
XIAOMI YU7 (2)
Xiaomi YU7 Tak Butuh Lama Terjual Ratusan Ribu Unit, Semurah Apa?
Malam 1 Suro
Kesurupan Massal Gegerkan Klub Malam di Sawah Besar pada Malam 1 Suro
Ferry Maryadi
Ferry Maryadi Alami Nyeri Punggung Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.