Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Keluarga Terpidana Kasus Vina

Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (Instagram @dedimulyadi71)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Ekky dan Vina di Cirebon, Gilang Teruna Purwadestian melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri hari ini, Rabu (10/7/2024).

Gilang membenarkan rencana pelaporan terhadap Aep dan Dede tersebut. Menurutnya, pihaknya akan melaporkan keduanya atas dugaan kesaksian palsu.

Berdasarkan pantauan Teropongmedia di youtube kompastv, mereka datang ke Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB.

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bersama keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Aep dan Dede pada Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam keterangannya pada awak media Dedi menyatakan, Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga memberikan keterangan palsu yang menyebabkan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dipenjara seumur hidup.

Dedi mengatakan laporan ke Bareskrim Polri ini nantinya akan menguji sejauh mana kesaksian Aep dan Dede merupakan salah satu alasan para terpidana kasus Vina Cirebon menjalani hukuman.

“Mereka dipenjara sebagian karena kesaksian dari Aep dan Dede. Kami datang untuk memverifikasi kembali kesaksian Aep dan Dede, apakah benar atau palsu,” ujar Dedi Mulyadi di Mabes Polri mengutip youtube kompastv, Rabu (10/7/2024).

Dengan melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Dedi merasa yakin jika hal ini menjadi langkah untuk membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Apalagi kata Dedi sebelumnya salah satu tersangka kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan, telah dibebaskan melalui permohonan praperadilan.

Kebebasan Pegi Setiawan ini kata Dedi menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut terkait perkembangan kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

“Itu bagian dari upaya kami untuk membebaskan terpidana yang masih dipenjara setelah Pegi bebas melalui praperadilan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Aep dikenal sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam kesaksiannya, Aep mengaku melihat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026