Usai Dirawat, Kejagung Kembali Tahan Nadiem Makarim Atas Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Nadiem Makarim ditahan
(TikTok/temenkamucerita)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Salemba, Jakarta, terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Nadiem dinyatakan pulih dan tidak lagi memerlukan perawatan medis inap. Dengan demikian, status pembantaran penahanannya resmi dicabut.

“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap dan saat ini Sudah dikembalikan ke Rutan Salemba cabang kejari Jaksel dan ditahan kembali,” ujarnya lewat pesan singkat, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat dibantarkan ke rumah sakit untuk menjalani operasi ambeien. Selama menjalani perawatan, Kejaksaan Agung tetap menempatkan enam personel pengamanan guna menjaga tersangka di lokasi.

Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, saat ia menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2024).

Dalam program tersebut, Kemendikbudristek mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop untuk mendukung pembelajaran di sekolah-sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS (Chromebook) menuai kritik lantaran dianggap tidak efektif untuk digunakan di wilayah 3T yang minim akses internet.

Baca Juga:

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Nadiem Makarim

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), serta Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek).

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, yang berasal dari penggelembungan harga laptop senilai Rp1,5 triliun dan kerugian pengadaan software CDM sebesar Rp480 miliar.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian