ASN Terlibat Peredaran Uang Palsu di Kuningan, Polisi Amankan Puluhan Lembar Upal

Uang Palsu ASN Kuningan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RM (26), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, menjelaskan pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga pada 4 September 2025.

“Warga menemukan adanya lembaran uang pecahan Rp20 ribu diduga palsu beredar di pasar, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata Ali, mengutip Antara (10/9/2025).

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan lima lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu serta sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk mendukung aksinya.

Kapolres menuturkan, RM yang berstatus ASN itu berperan aktif menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu dalam transaksi sehari-hari di pasar.

Pelaku disebut kerap menyasar warung atau toko kecil dengan cara membeli barang, lalu menggunakan uang palsu untuk memperoleh kembalian berupa uang asli.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku mencetak uang palsu menggunakan mesin printer,” ujarnya.

Selain kasus tersebut, pihaknya pun sudah menangkap dua pelaku lain berinisial R (35) serta IP (31) dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Cimahi, Kuningan pada 23 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, R berperan sebagai pihak yang menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu, sementara IP berperan membantu dengan mengantar pelaku utama saat menjalankan aksinya.

Baca Juga:

Polres Kuningan Bongkar Jaringan Uang Palsu, Nilai Sitaan Lebih dari Rp1 Miliar

Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya

Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 32 lembar uang palsu dengan berbagai pecahan, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor tanpa dokumen resmi.

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City