ASN Terlibat Peredaran Uang Palsu di Kuningan, Polisi Amankan Puluhan Lembar Upal

Uang Palsu ASN Kuningan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RM (26), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, menjelaskan pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga pada 4 September 2025.

“Warga menemukan adanya lembaran uang pecahan Rp20 ribu diduga palsu beredar di pasar, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata Ali, mengutip Antara (10/9/2025).

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan lima lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu serta sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk mendukung aksinya.

Kapolres menuturkan, RM yang berstatus ASN itu berperan aktif menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu dalam transaksi sehari-hari di pasar.

Pelaku disebut kerap menyasar warung atau toko kecil dengan cara membeli barang, lalu menggunakan uang palsu untuk memperoleh kembalian berupa uang asli.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku mencetak uang palsu menggunakan mesin printer,” ujarnya.

Selain kasus tersebut, pihaknya pun sudah menangkap dua pelaku lain berinisial R (35) serta IP (31) dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Cimahi, Kuningan pada 23 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, R berperan sebagai pihak yang menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu, sementara IP berperan membantu dengan mengantar pelaku utama saat menjalankan aksinya.

Baca Juga:

Polres Kuningan Bongkar Jaringan Uang Palsu, Nilai Sitaan Lebih dari Rp1 Miliar

Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya

Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 32 lembar uang palsu dengan berbagai pecahan, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor tanpa dokumen resmi.

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026