ASN Terlibat Peredaran Uang Palsu di Kuningan, Polisi Amankan Puluhan Lembar Upal

Uang Palsu ASN Kuningan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RM (26), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, menjelaskan pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga pada 4 September 2025.

“Warga menemukan adanya lembaran uang pecahan Rp20 ribu diduga palsu beredar di pasar, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata Ali, mengutip Antara (10/9/2025).

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan lima lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu serta sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk mendukung aksinya.

Kapolres menuturkan, RM yang berstatus ASN itu berperan aktif menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu dalam transaksi sehari-hari di pasar.

Pelaku disebut kerap menyasar warung atau toko kecil dengan cara membeli barang, lalu menggunakan uang palsu untuk memperoleh kembalian berupa uang asli.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku mencetak uang palsu menggunakan mesin printer,” ujarnya.

Selain kasus tersebut, pihaknya pun sudah menangkap dua pelaku lain berinisial R (35) serta IP (31) dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Cimahi, Kuningan pada 23 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, R berperan sebagai pihak yang menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu, sementara IP berperan membantu dengan mengantar pelaku utama saat menjalankan aksinya.

Baca Juga:

Polres Kuningan Bongkar Jaringan Uang Palsu, Nilai Sitaan Lebih dari Rp1 Miliar

Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya

Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 32 lembar uang palsu dengan berbagai pecahan, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor tanpa dokumen resmi.

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Bansos September

Cek Daftar Bansos, Cair September 2025!

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Memasuki September 2025, pemerintah kembali menyalurkan berbagaiprogram bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Tujuan utama bansos ini adalah meringankan beban hidup, terutama bagi

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata
Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata, Satu Bus Tak Miliki Air Wiper
JATINANGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan...

4

Ciro Alves Buka Suara
Karena Hal Ini Ciro Alves Belum Bisa Tinggalkan Persib
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kemenangan Persib atas PSS Sleman sepertinya tak bisa dinikmati dengan...

5

MBG Tangsel Bahan Mentah Viral, BGN Klarifikasi Begini
Soal Asuransi MBG, BGN: Sedang Kami Diskusikan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mempertimbangkan pemberian...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...