Seorang Marbot di Cilodong Depok Curi Uang Kas Masjid Untuk Foya-Foya

Marbot masjid curi uang kas
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang marbot berinisial RB nekat curi uang kas di masjid yang ia tempati di wilayah Cilodong, Kota Depok.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra menyatakan RB ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait uang kas masjid di wilayah Cilodong hilang.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Setelah diselidiki, ternyata tersangka (RB) yang mencuri yang kas masjid tersebut,” ucap Rizky dikutip Minggu (22/6/2025).

Rizky menjelaskan, tersangka RB melancarkan aksinya pada malam hari saat masjid sedang dalam keadaan kosong.

“Tersangka mengambil uang kas masjid Rp 6 juta. Jadi tersangka sebelumnya sudah mengetahui letak kunci yang disimpan pengurus masjid,” jelasnya.

Setelah berhasil mengambil uang, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Berbekal sejumlah petunjuk, petugas dari Polsek Sukmajaya akhirnya berhasil mengamankan tersangka tak lama kemudian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka menggunakan uang hasil curian untuk bersenang-senang. “Menurut pengakuannya, uang tersebut dipakai untuk menginap dua hari di hotel,” ujar salah satu petugas.

Di hadapan polisi, tersangka berinisial RB menyampaikan penyesalannya atas aksi yang dilakukannya. Ia mengaku baru bekerja sebagai marbot selama satu setengah bulan sebelum nekat melakukan pencurian.

“Uangnya saya pakai buat beli tas, dompet, nginep di hotel, jajan, dan beli makanan,” ungkap RB. Ia juga menegaskan bahwa saat menginap di hotel, dirinya tidak ditemani oleh wanita bayaran, melainkan sendirian.

Baca Juga:

Terbakar Emosi, Pemuda di Bekasi Habisi Pemilik Toko Sembako Lalu Curi Uang Rp84 Juta

Peralatan Judi Kasino Bandung Dibeli dari China, Operasional di Arena Futsal

“Sendiri saya disana beristirahat dua hari. Saya biasanya tinggal di jalan tidur di pos-pos, karena lagi megang uang saya nginap,” tandasnya.

Atas perbuatannya RB dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik