Rotasi Pejabat Dibatalkan! PTUN Menangkan Mantan Kepala Bappelitbangda KBB

Gugatan PTUN
Ilustrasi. (dok. PTUN Bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung resmi mengabulkan gugatan mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika, pada Selasa (25/3/2025).

Oleh sebab itu, bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail atau Jeje Govinda harus membatalkan kebijakan rotasi-mutasi pejabat yang dilaksanakan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir.

PTUN Bandung memutuskan bahwa Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat, harus dibatalkan.

Disebutkan juga, bahwa pemda harus mencabut Keputusan Bupati Bandung Barat nomor: 100.3.3.2/Kep 644 – BKPSDM tertanggal 18 November 2024 mengenai perubahan Kep Bup Nomor 560 Tentang Rotmut di Lingkungan Pemkab Bandung Barat atas nama Rini Sartika.

“Keputusan hasil persidangan nomor 180 Tahun 2024, kurang lebih ada empat poin yang bisa disimpulkan. Pertama adalah mengabulkan gugatan untuk sebagian. Kedua menyatakan batal Keputusan Bupati Nomor 560 dan 644 dengan lampiran Nomor 4 atas nama Rini Sartika,” kata pendamping hukum penggugat, Hilman Ahmad Fauzan, dikutip Rabu (26/3/2025).

Selain itu PTUN Bandung meminta tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat derajat serta kedudukan penggugat atau Rini Sartika setara dengan jabatan semula.

“Alhamdulillah sesuai dengan keinginan. Tinggal kita tunggu, karena masih ada batas waktu banding 14 hari terhitung dari hari ini. Semoga gak ada kendala agar segera dijalankan keputusan sesuai dengan isi dari amar putusan,” pungkasnya.

Pendamping hukum penggugat, Asep Supriatna mengatakan dikabulkannya gugatan Rini Sartika, proses mutasi dan rotasi JPTP di Lingkungan Pemkab Bandung Barat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini memperlihatkan bahwa proses yang dilakukan pemerintah KBB terkait dengan rotmut ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga dalam putusan hari ini apa yang menjadi permohonan kita dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Bandung,” katanya.

Ia berharap putusan ini bisa diterima oleh semua pihak termasuk tergugat agar tujuan untuk mencapai pemerintah yang baik (good government). Apalagi saat ini Bandung Barat sudah memiliki bupati dan wakil bupati definitif.

“Kedepannya kita berharap keputusan hari ini agar tergugat bisa menerima. Karena sekarang kan sudah dijabat oleh bupati definitif. Jadi biarkan permasalahan ini selesai di sini dan biarkan semuanya berjalan seperti biasa,” tandasnya.

Diketahui Rini Sartika mengajukan gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Perkara teregister dengan nomor 180/G/2024/PTUN.BDG.

Sebelumnya Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir melalukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Ada sejumlah pejabat yang digeser, di antaranya Rini Sartika yang semula menjabat Kepala Badan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat.

Namun, Rini menilai rotasi mutasi yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat itu cacat secara administrasi sehingga dirinya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Dalam sidang terbaru, pihak Rini mempertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

SK baru tersebut diduga diterbitkan untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotasi dan mutasi sebelumnya, yang tidak sesuai dengan masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:

Kantongi SK Kemenkum Partai Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding Soal Pengangkatan Ketua MK

Sebelumnya, dalam proses dismissal, Rini hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM yang berisi perubahan atas Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 560.

Rini Sartika mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya perubahan SK tersebut. Menurutnya, SK terakhir yang ia ketahui adalah petikan perubahan SK dengan nomor 560. Ia baru mengetahui keberadaan SK baru tersebut saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana dokumen tersebut baru diperlihatkan kepadanya. Rini juga mempertanyakan mengapa sebelumnya ia tidak pernah menerima SK tersebut, meskipun ada klaim bahwa dokumen itu sudah diberikan kepadanya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City