Ari Lasso Cs Gratiskan Lagu, WAMI: Kami Petugas yang Jalankan Aturan!

WAMI
WAMI angkat bicara soal royalti (instagram/@adiadrian22)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik soal sejumlah musisi yang memutuskan menggratiskan karya mereka dari pungutan royalti semakin panas. Setelah Ari Lasso menyatakan lagunya boleh dibawakan di kafe atau restoran tanpa pungutan, kini giliran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) memberikan klarifikasi.

Gelombang “gerakan gratis royalti” berawal dari pernyataan Ari Lasso. Mantan vokalis Dewa 19 itu dengan lantang menyebut siapa pun boleh menyanyikan lagunya tanpa khawatir kena pungutan. Sikap Ari kemudian diikuti sejumlah musisi lain, seperti Tompi, Charly Van Houten, hingga Uan dari Juicy Luicy.

Bagi sebagian musisi, keputusan ini menjadi bentuk protes terhadap tata kelola royalti yang dinilai tidak transparan dan tidak adil. Namun di sisi lain, langkah mereka menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelaku usaha yang wajib mematuhi aturan soal pembayaran royalti musik.

WAMI Tegaskan Hanya Ikut Aturan

Menanggapi kegaduhan tersebut, Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan lembaganya tidak punya kuasa untuk mengubah aturan.

“Sebenarnya tadi saya sudah sampaikan, ya, bahwa kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Nah, tupoksi kami adalah meng-collect,” ujar Adi dalam jumpa pers di kantor WAMI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Adi menambahkan, WAMI hanya akan memungut royalti sesuai koridor hukum. Jika suatu saat ada perubahan regulasi, pihaknya siap menyesuaikan.

“WAMI ikutin tupoksi saja. Sepanjang kami sebagai pelaksana, ya sudah jalankan. Kalau ditarik pelaksananya, ya kami tanya, ‘Kenapa? Ada hal baru?’ Jadi poinnya, kami ikuti aturan main saja,” jelasnya.

Baca Juga:

Ari Lasso Kembali Dikecewakan WAMI Soal Royalti: ‘Curi Start’ Klarifikasi!

Ari Lasso Gaungkan Petisi #AuditWAMI, Ajak Patungan Sewa Auditor Independen

Payung Hukum Ada di LMKN

Adi menekankan bahwa WAMI berdiri di bawah payung Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Semua aturan, menurutnya, dibuat di level nasional dan wajib dijalankan.

“Kalau di Indonesia ini, payung kami adalah LMKN. WAMI play by the rules. Koridor kami adalah aturan main. Rules itu bukan WAMI yang buat, jadi kami hanya menjalankan,” bebernya.

Dengan kata lain, meski ada musisi yang mengizinkan lagunya dibawakan tanpa royalti, secara hukum pungutan tetap berlaku selama belum ada regulasi baru yang membebaskannya.

(Hafidah Rismayanti)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026