29 Penyanyi Indonesia Ajukan Gugatan Uji Materiil UU Hak Cipta ke MK

Penyanyi Hak Cipta
Penyanyi Gugat Hak Cipta (Instagram/@armandmaulana04)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — 29 penyanyi papan atas Indonesia resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, permohonan tersebut diajukan pada Jumat, (7/3/2025).

Gugatan ini menandai fase baru dalam perdebatan panjang mengenai sistem royalti di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah musisi yang tergabung dalam organisasi VISI (Vokal Solois Indonesia).

Seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Rossa telah melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas sistem royalti yang dianggap kurang adil bagi para penyanyi.

Dalam data MK, permohonan uji materiil ini tercatat dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Namun, hingga saat ini, gugatan tersebut masih dalam tahap awal dan belum diregistrasi sebagai perkara resmi. Artinya, dokumen permohonan belum tersedia untuk publik.

Musisi yang Mengajukan Gugatan

Sebanyak 29 penyanyi dari berbagai generasi dan genre musik turut serta dalam gugatan ini. Berikut daftar nama mereka:

  1. Armand Maulana
  2. Ariel NOAH
  3. Vina DSP Harrijanto Joedo
  4. Titi DJ
  5. Judika
  6. Bunga Citra Lestari (BCL)
  7. Rossa
  8. Raisa
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya
  11. Nino RAN
  12. Vidi Aldiano
  13. Afgan
  14. Ruth Sahanaya
  15. Yuni Shara
  16. Fadly Padi Reborn
  17. Ikang Fawzi
  18. Andien
  19. Dewi Gita
  20. Hedi Yunus
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhitya
  23. David Bayu
  24. Tantri Kotak
  25. Danar Widianto
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo
  28. Gamaliel Tapiheru
  29. Mentari Novel

Para pemohon didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Panji Prasetyo, Michelle Belinda Lidya Averil, Dolok Yosuadi, dan Andi Muhammad Rezaldy.

BACA JUGA: 

Ahmad Dhani Sindir Marcell Siahaan Soal Kasus Hak Cipta Agnez Mo

Melly Goeslaw Angkat Bicara Soal Polemik Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ Band Sukatani

Mengapa Para Penyanyi Menggugat?

Gugatan ini muncul sebagai bentuk keberatan atas beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta yang tidak memberikan keadilan bagi para penyanyi dalam memperoleh hak royalti. Menurut para pemohon, regulasi yang ada saat ini lebih menguntungkan pencipta lagu dan produser rekaman daripada para penyanyi yang turut berkontribusi dalam kesuksesan sebuah lagu.

VISI dan para musisi berharap melalui uji materiil ini, Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang beberapa pasal dalam UU Hak Cipta agar hak ekonomi para penyanyi bisa lebih terlindungi.

Gugatan ini mendapat perhatian luas dari publik dan pelaku industri musik. Banyak yang menilai bahwa reformasi sistem royalti sangat diperlukan agar ekosistem musik Indonesia lebih berkeadilan.

Para musisi yang tergabung dalam VISI berharap langkah ini bisa menjadi gerakan besar yang membawa perubahan positif bagi industri musik Tanah Air.

“Kami hanya ingin memperjuangkan hak kami sebagai penyanyi. Selama ini, banyak dari kami yang tidak mendapatkan royalti secara adil, padahal kontribusi kami juga besar dalam kesuksesan sebuah lagu,” ujar Armand Maulana dalam pernyataan resminya.

Kini, seluruh mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Akankah gugatan ini menjadi awal perubahan besar bagi industri musik Indonesia? Publik masih menunggu keputusan dari pihak berwenang terkait isu yang telah lama menjadi perdebatan ini.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026