Charly Van Houten Bebaskan Semua Penyanyi Bawakan Lagunya, Dunia-Akhirat!

Charly Van Houten
Charly Van Houten. (X/drania89)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Vokalis Setia Band sekaligus pencipta lagu, Charly Van Houten, dengan lantang mengizinkan penyanyi mana pun membawakan karyanya tanpa harus membayar royalti.

Seperti diketahu, belakangan ini ramai penyanyi dan pencipta lagu gaduh karena permasalahan hak cipta dan royalti. Salah satunya Vidi Aldiano yang digugat oleh pencipta lagu “Nuansa Bening” mencapai Rp24,5 miliar.

Namun, sepertinya Charly tidak ingin terlibat dengan polemik tersebut. Ia menyatakan, bahwa dirinya tidak mau ribet terkait permasalahan tersebut.

“Daripada mumet, saya Charly VHT membebaskan teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia akherat bebas menyanyikan seluruh karya laguku,” tulis Charly Van Houten di akun Instagramnya, Senin (9/6/2025).

“Di panggung maupun di tongkrongan tidak wajib membayar royalti. Salam damai,” kata dia.

Baca Juga:

Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara, Pencipta Lagu Ungkap Hal Ini

Dalam kolom caption, pencipta lagu “Jangan Pernah berubah” ini mengungkap alasan mengapa dirinya mengambil keputusan tersebut. Charly menyiratkan dirinya tak ingin ada keributan antar sesama musisi.

“Salam Damai… tanpa Harus Ada Pertengkaran Semua Bisa Di bicarakan tak Perlu Mengedepankan Tuntutan Karna Hakikatnya Semua Milik TUHAN,” tegasnya.

Sebelumnya, permasalahan hak cipta dan royalti ini menjadi bahan perbincangan hangat di industri musik Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano digugat Rp 24 miliar oleh pencipta lagu Nuansa Bening karena membawakan lagunya selama 16 tahun tanpa izin. Sementara itu, Lesti Kejora juga dipolisikan karena masalah serupa.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun