Ahli Waris Ismail Marzuki: Takedown Lagu ‘Helo Kuala Lumpur’

Takedown Lagu 'Helo Kuala Lumpur '
Ahli Waris Ismail Marzuki: Takedown Lagu 'Helo Kuala Lumpur '(tangkapan layar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Beberapa waktu lalu sempat viral lagu ‘Helo kuala Lumpur’ di media sosial. menyikapi hal tersebut Ahli waris pencipta lagu Halo-halo Bandung Ismail Marzuki, Rachmi Aziah dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk meminta lagu ‘Helo Kuala Lumpur’ di takedown agar tak disebarluaskan lagi lantaran diduga melanggar hak cipta lagu.

“Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya. Sebagai langkah awal kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan,” kata Rachmi dalam keterangan resminya yang diterbitkan DJKI Kemenkumham dikutip Jumat (22/9/2023).

Dalam hal ini Rachmi merasa keberatan dengan perubahan lirik dan aransemen lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan ayahnya dilakukan tanpa izin.

BACA JUGA : Lagu ‘Halo-Halo Bandung’ Dijiplak, Legislator Ingatkan Kemendikbudristek Perkuat Proteksi Karya Bangsa

Meski begitu, ia masih belum yakin siapa dan dari mana pihak yang menggubah lagu tersebut.

“Khawatirnya lagu Helo Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dahulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu,” tambahnya.

Seperti diketahui, dalam suatu karya cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern sehingga ciptaan yang dibuat oleh masyarakat Indonesia dilindungi di seluruh negara yang meratifikasi konvensi yang sama, meski pada prinsipnya perlindungan hak cipta tidak dibatasi wilayah negara.

Ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya terhadap lagu Halo-halo Bandung.

Penurunan konten di YouTube, lanjutnya, bisa menjadi langkah jangka pendek yang sah dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terlebih, hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.

BACA JUGA : Mengungkap Plagiat Lagu “Halo-halo Bandung” dalam Lagu “Helo Kuala Lumpur”

“Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” ujar Min

Meski begitu, Min mengajak para pihak yang hadir untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.

“Namun kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.

KBRI Kuala Lumpur berkomunikasi dengan Malaysia

Sementara itu, perwakilan Kementerian Luar Negeri Ilham A Putera menyampaikan Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur juga telah mengkomunikasikan isu ini kepada Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Malaysia memerlukan waktu 15-30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.

“Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo, Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta,” kata Ilham.

Kominfo RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek RI) disebut telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung keputusan ahli waris.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026