Komnas HAM Bongkar 21 Pasal Bermasalah dalam Revisi UU HAM, Dinilai Ada Upaya Melemahkan Lembaga

Pasal bermasalah HAM
(Instagram/anishiedayah)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya 21 pasal bermasalah dalam draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang tengah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM. Komnas HAM menilai sejumlah pasal tersebut berpotensi melemahkan fungsi dan independensi lembaga dalam menjalankan mandatnya.

Beberapa pasal yang dinilai krusial antara lain Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83 hingga 85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102 sampai 104, Pasal 109, dan Pasal 127.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pemerintah perlu memastikan substansi revisi UU HAM justru memperkuat peran dan kewenangan Komnas HAM, bukan sebaliknya. Ia menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

“Komnas HAM mendesak pemerintah agar substansi rancangan revisi UU 39 Tahun 1999, khususnya terkait kelembagaan dan fungsi Komnas HAM untuk tidak memperlemah, tetapi memperkuat sebagai upaya mengoptimalkan sistem perlindungan HAM di Indonesia,” kata Anis Hidayah di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (31/10/2025).

Secara umum, Anis menilai rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berpotensi mengurangi kewenangan Komnas HAM, terutama di tengah semakin luasnya otoritas yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam UU HAM yang berlaku saat ini, Komnas HAM memiliki empat fungsi utama, yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, menurut Anis, sejumlah kewenangan tersebut justru dipangkas dalam draf revisi yang tengah disusun, sehingga dikhawatirkan akan melemahkan peran lembaga dalam menegakkan dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.

“Sebagaimana diatur pada Pasal 109 (rancangan revisi UU HAM), Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” ujar Anis.

Dalam rancangan revisi undang-undang tersebut, penanganan dugaan pelanggaran HAM disebut akan dialihkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai kebijakan itu tidak tepat, mengingat kementerian merupakan bagian dari pemerintah yang berperan sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam pemenuhan HAM.

Komnas HAM menilai, pengaturan seperti itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena lembaga eksekutif bisa saja menangani kasus yang melibatkan unsur pemerintah itu sendiri. Oleh karena itu, Komnas HAM menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran HAM seharusnya tetap menjadi kewenangan lembaga independen demi menjaga objektivitas dan akuntabilitas penegakan HAM di Indonesia.

“Kementerian HAM sebagai duty bearer atau pengampu kewajiban tidak seharusnya sekaligus berperan menjadi penilai atau ‘wasit’,” ucap ketua Komnas HAM.

Di samping itu, Anis mengatakan hilangnya kewenangan Komnas HAM dalam bidang pendidikan dan penyuluhan dikhawatirkan akan menghambat fungsi pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat.

Demikian pula, sambung dia, dengan dihapusnya kewenangan pengkajian peraturan perundang-undangan dari Komnas HAM akan menghilangkan fungsi korektif terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar HAM.

“Selain itu, pembatasan kewenangan kerja sama pengkajian dengan organisasi nasional, regional, dan internasional akan menutup ruang bagi Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM di negara lain dalam merespons berbagai peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran HAM lintas yurisdiksi,” katanya.

Anis menyoroti adanya potensi ancaman terhadap independensi lembaganya dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia menjelaskan, dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b draf revisi tersebut, disebutkan bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM akan ditetapkan oleh presiden, bukan lagi oleh sidang paripurna Komnas HAM seperti yang berlaku saat ini.

Menurut Anis, perubahan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi lembaga nasional HAM sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Paris (Paris Principles) yang menjadi standar internasional bagi lembaga HAM di berbagai negara.

Baca Juga:

Komnas HAM Respons Desakan PBB Usut Kekerasan Aparat

Komnas HAM Soal Rantis Lindas Ojol: Ada Pelanggaran HAM

Meski demikian, Anis mengakui terdapat upaya penguatan dalam draf revisi tersebut, khususnya melalui Pasal 112, yang mengatur agar rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat secara hukum.

“Artinya penguatan tersebut apabila tugas dan wewenang Komnas HAM dikurangi, bahkan lebih dari setengah dari fungsi yang ada,” pungkas Anis.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
pengumuman PPPK diundur

Pengumuman PPPK Tahap II Diundur, Kenapa?

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi peserta seleksi PPPK, penundaan pengumuman hasil seleksi tahap dua menimbulkan banyak pertanyaan serius. Banyak dari mereka berharap segera diangkat sebagai ASN setelah

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...

2

IMG_8753_11zon-1_11zon-scaled-3
Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat
Teriakan massa yang merasa prihatin dengan keadaan negara tercinta yang semakin hari semakin memprih...

3

interior wuling binguo ev
Menelusup Interior Wuling BinguoEV, Manjain Kemewahan Penumpang?
BANDUNG,TM.ID: Wuling BinguoEV usai peluncurannya terhitung sudah sepekan, telah terkuak bagian-bagian...

4

Kairissta Chaniago
Ini Penyebab Kematian Selebgram Kairissta Chaniago, Kerabat: ENGGAK YAA, Bukan Karena Diving!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kabar duka datang dari dunia hiburan tanah air. Selebgram Kairissta...

5

IMG-20250714-WA0008-1
Saat Matahari Pulang
BANDUNG, SUAR MAHASISWA AWARDS  — Potret indah sebuah senja di tepi pantai yang memukau mata dan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...