Kemenkumham Berhentikan Wawancara Terpidana Racun Sianida Jessica Wongso

Terpidana Racun Sianida Jessica Wongso
Kemenkumham Berhentikan Wawancara Terpidana Racun Sianida Jessica Wongso (antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak memberikan izin terhadap wawancara narapidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso untuk sebuah film dokumenter.

Oleh sebab itu, sempat ada momen dalam film dokumenter tersebut saat wawancara dengan Jessica tiba-tiba distop.

“Tidak diberikan izin liputan karena liputan tidak terkait pembinaan sebagaimana disyaratkan dalam Permenkumham tentang izin liputan di Pemasyarakatan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti melansir beritasatu, Minggu (1/10/2023).

BACA JUGA : Fakta Jessica Wongso Si Pemberi Racun Sianida Secangkir Kopi

lebih lanjut Rika menerangkan, agenda wawancara tersebut sejatinya dilaksanakan Februari 2022. Saat itu, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, sehingga banyak kegiatan mesti dibatasi.

“Bahkan kunjungan langsung keluarga warga binaan pun dibatasi, diganti secara virtual,” ungkap Rika.

Rika menekankan, peliputan terhadap narapidana diizinkan pihaknya jika berkaitan dengan pembinaan. Hal itu sesuai dengan peraturan liputan di Pemasyarakatan.

Kasus Pembunuhan

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016. Saat proses persidangan, Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta. Kasus ini dikenal dengan pembunuhan racun sianida.

Sebelum divonis, dalam pertimbangan oleh majelis hakim, terungkap bahwa Jessica telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Tindakannya itu, dinilai sangat sadis karena menyiksa korban sebelum akhirnya meninggal. Selain itu, keterangan yang diajukan Jessica dinilai ambigu dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, usia Jessica dianggap masih muda sehingga terdapat keringanan hukuman. Pada akhirnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Beras SPHP
Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Murah SPHP Mulai Juli - Desember
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia resmi melakukan kembali penyaluran beras Program...

4

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...

5

Microwave low watt
Kenali Sejumlah Mode pada Microwave Low Watt!
BANDUNG,TM.ID: Seiring berkembangnya jaman, peralatan dapur semakin berinovasi untuk memenuhi kebutuhan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...