Kemenkumham Berhentikan Wawancara Terpidana Racun Sianida Jessica Wongso

Terpidana Racun Sianida Jessica Wongso
Kemenkumham Berhentikan Wawancara Terpidana Racun Sianida Jessica Wongso (antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak memberikan izin terhadap wawancara narapidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso untuk sebuah film dokumenter.

Oleh sebab itu, sempat ada momen dalam film dokumenter tersebut saat wawancara dengan Jessica tiba-tiba distop.

“Tidak diberikan izin liputan karena liputan tidak terkait pembinaan sebagaimana disyaratkan dalam Permenkumham tentang izin liputan di Pemasyarakatan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti melansir beritasatu, Minggu (1/10/2023).

BACA JUGA : Fakta Jessica Wongso Si Pemberi Racun Sianida Secangkir Kopi

lebih lanjut Rika menerangkan, agenda wawancara tersebut sejatinya dilaksanakan Februari 2022. Saat itu, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, sehingga banyak kegiatan mesti dibatasi.

“Bahkan kunjungan langsung keluarga warga binaan pun dibatasi, diganti secara virtual,” ungkap Rika.

Rika menekankan, peliputan terhadap narapidana diizinkan pihaknya jika berkaitan dengan pembinaan. Hal itu sesuai dengan peraturan liputan di Pemasyarakatan.

Kasus Pembunuhan

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016. Saat proses persidangan, Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta. Kasus ini dikenal dengan pembunuhan racun sianida.

Sebelum divonis, dalam pertimbangan oleh majelis hakim, terungkap bahwa Jessica telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Tindakannya itu, dinilai sangat sadis karena menyiksa korban sebelum akhirnya meninggal. Selain itu, keterangan yang diajukan Jessica dinilai ambigu dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, usia Jessica dianggap masih muda sehingga terdapat keringanan hukuman. Pada akhirnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun