HUT RI ke-78, 2.606 Napi Bebas Usai Diberikan Remisi Kemerdekaan

Remisi-kemerdekaan-di-berikan-kemenkumham- kepada-2.606-napi
Ilustrasi -HUT RI ke-78, , 2.606 Napi Bebas Usai Diberikan Remisi Kemerdekaan (pixel)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TAM.ID: Pada perayaan HUT RI ke-78, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kemerdekaan kepada 175.510 narapidana dari total penerima remisi, 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkumham Yasonna Laoly pada pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).

Yasona mengucapkan selamat pada narapidana yang bebas hari dan berpesan agar tidak kembali menjadi warga binaan.

BACA JUGA: 23 Napi Korupsi di Sultra Dapat Remisi HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

“Kepada anak-anak saya warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, kamu jaga dirimu baik-baik, kamu ikuti peraturan pembinaan di lapas agar kamu memperoleh reward. Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu kepada orang tua dan jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebut dari total 175.510 penerima remisi, ada 172.904 yang menerima remisi umum 1 dan 2.606 orang yang menerima remisi umum 2 atau yang langsung bebas.

“172.104 mendapatkan remisi umum 1 pengurangan sebagian, sedangkan remisi umum dua yaitu 2.606 orang mendapatkan langsung bebas kepada warga binaan,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/8).

beberapa wilayah tercatat menjadi penerima remisi dengan jumlah terbesar, yakni Sumatera Utara dengan 19.962, Jawa Timur dengan jumlah 17.106, serta Jawa Barat dengan jumlah 17.016 orang.

“Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khusus bagi narapidana dan Anak Binaan yang telah telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” pungkas Reynhard.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara