HUT RI ke-78, 2.606 Napi Bebas Usai Diberikan Remisi Kemerdekaan

Remisi-kemerdekaan-di-berikan-kemenkumham- kepada-2.606-napi
Ilustrasi -HUT RI ke-78, , 2.606 Napi Bebas Usai Diberikan Remisi Kemerdekaan (pixel)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TAM.ID: Pada perayaan HUT RI ke-78, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kemerdekaan kepada 175.510 narapidana dari total penerima remisi, 2.606 di antaranya langsung bebas hari ini.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkumham Yasonna Laoly pada pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).

Yasona mengucapkan selamat pada narapidana yang bebas hari dan berpesan agar tidak kembali menjadi warga binaan.

BACA JUGA: 23 Napi Korupsi di Sultra Dapat Remisi HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

“Kepada anak-anak saya warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, kamu jaga dirimu baik-baik, kamu ikuti peraturan pembinaan di lapas agar kamu memperoleh reward. Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu kepada orang tua dan jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebut dari total 175.510 penerima remisi, ada 172.904 yang menerima remisi umum 1 dan 2.606 orang yang menerima remisi umum 2 atau yang langsung bebas.

“172.104 mendapatkan remisi umum 1 pengurangan sebagian, sedangkan remisi umum dua yaitu 2.606 orang mendapatkan langsung bebas kepada warga binaan,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/8).

beberapa wilayah tercatat menjadi penerima remisi dengan jumlah terbesar, yakni Sumatera Utara dengan 19.962, Jawa Timur dengan jumlah 17.106, serta Jawa Barat dengan jumlah 17.016 orang.

“Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khusus bagi narapidana dan Anak Binaan yang telah telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” pungkas Reynhard.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260721-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Lantik Empat Organisasi Pelajar, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah