JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Penyedik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral soal penyidikan kasus dugaan korupsi di Jakarta.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK itu berhubungan dengan kasus tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“Penggeledahan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika melansir Antara Rabu (25/07/2024).
Tessa juga mengatakan, penggeledahan lembaga antikorupsi itu dalam rangka pencarian alat bukti pemberi suap terhadap AGP, yakni pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.
BACA JUGA: KPK Tahan Mantan Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Terkait Suap Mantan Gubernur Malut
“Serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS,” katanya menambahkan.
Kendati begitu, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait temuan penyidik dalam penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Sebelumnya, KPK telah menahan MS atas perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari hingga 5 Agustus 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Diketahui, kata Asep, MS telah memberikan uang senilai Rp 7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemberian uang tersebut dilakukan secara tunai kepada AGK melalui ajudannya serta melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.
Penyidik KPK juga mendapati adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berhubungan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Lalu, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.
Atas perbuatannya tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu terkena Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Sedangkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.
(Saepul/Usk)