KPK Eksekusi Mantan Bupati Bangkalan ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Mantan Bupati Bangkalan ke Lapas Sukamiskin
KPK Eksekusi Mantan Bupati Bangkalan ke Lapas Sukamiskin (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron di Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (22/9/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pidana penjara badan yang dijalani Terpidana dimaksud yaitu 9 tahun dikurangi masa penahanan,” paparnya.

Ia juga menambahkan, kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar.

BACA JUGA : Terkait Korupsi Bansos Beras, KPK Tahan 2 Mantan Petinggi PT BGR

Sebelumnya, KPK menyetorkan Rp5 miliar ke kas negara dari kasus suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan),” ujar Ali.

Ali juga mengungkapkan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari Terpidana dimaksud.

KPK Setor Uang Rp5 Miliar ke Kas Negara, Hasil Rampasan Kasus Mantan Bupati Bangkalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp5 miliar ke kas negara dari kasus suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 Miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (22/9/2023).

Ali juga mengungkapkan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari terpidana dimaksud.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City