Jaksa Kembali Sita Uang Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

-

Tidak ada video disisipkan.

ACEH,TM.ID: Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe,wilayah Provinsi Aceh, telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang senilai Rp530 juta.

Uang tersebut diduga berasal dari dana korupsi yang terkait dengan kasus yang menimpa PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Pada kasus ini, penyidik meyakini bahwa uang tersebut merupakan hasil dari aliran dana yang terkait dengan kegiatan korupsi yang terjadi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe menemukan bukti yang kuat yang menghubungkan uang tersebut dengan praktek korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.

diketahui bahwa uang sebesar Rp530 juta tersebut berasal dari pembelian sebuah rumah yang dimiliki oleh seorang tersangka bernama Hariadi.

Hariadi adalah mantan direktur rumah sakit yang terlibat langsung dalam kasus tersebut. Tindakan pembelian rumah yang dilakukannya menggunakan uang yang diduga hasil dari korupsi ini, telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu mencapai Rp44,9 miliar.

Penyitaan ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh penyidik untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Dalam upaya menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara, penyidik akan terus melanjutkan proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang kuat untuk menuntut pelaku secara hukum.

Keberhasilan penyidik dalam menyita uang senilai Rp530 juta ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan memberikan sinyal bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan dan akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026