Tak Terima Jadi Tersangka Kejagung, Crazy Rich Surabaya Ajukan Gugatan Praperadilan

Crazy rich Surabaya Budi Said mengajukan gugatan praperadilan penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam(Foto: Tangkapan Layar Youtube)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Crazy rich Surabaya yang dikenal dengan nama Budi Said mengajukan gugatan praperadilan penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Seperti dikutip SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024), gugatan tersebut terdaftar pada Senin (12/2) lalu, dengan nomor perkara 27/Pid/Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sementara itu, dalam permohonan ini, Budi Said sebagai pemohon menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam  kasus ini. Sedangkan termohon Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Diketahui, sidang pertama praperadilan Budi Said  rencanannya akan digelar pada Rabu (28/2/2024) mendatang. Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

BACA JUGA: GM Radio Prambors Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

“Telah memanggil seorang saksi bernama Budi Said seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud ,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntado kepada wartawan beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan  yang dilakukan secara insentif, akhirnya pada hari ini status BS kita naikkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026