6 dari 30 Merek Diduga Jual Gula Oplosan, Kemendag Siapkan Aturan Ketat

Gula Oplosan
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan dugaan adanya gula oplosan pada 6 dari 30 merek gula yang beredar di pasaran. Kementerian menegaskan akan memperketat aturan untuk mencegah praktik gula oplosan.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan temuan gula oplosan tersebut merupakan hasil dari investigasi Satgas Pangan Polri sepanjang 2025.

Adapun enam merek gula tersebut melakukan praktik pengoplosan dengan mencampur bahan baku berupa gula kristal rafinasi (GKR) dengan bahan kimia sehingga menjadi gula kristal putih (GKP).

“Memang di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia tertentu akhirnya menjadi GKP,” kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, melansir Antara, Selasa (30/9/2025).

Temuan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang mengacu pada metode International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) yang mengindikasikan komposisi gula pada enam merek tersebut terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi (GKR).

Baca Juga:

Amran Janjikan 1,6 Juta Lapangan Pekerjaan lewat Program Hilirisasi Perkebunan

Pemerintah Ubah 481 Ribu Ha Lahan Hutan di Papua Selatan untuk Program Swasembada

Kementerian menekankan, GKR hanya diperuntukkan sebagai bahan baku bagi industri. Selain itu, distribusinya juga diatur ketat dalam Permendag 17/2022 yang melarang perdagangan GKR langsung ke konsumen maupun di pasar eceran.

Namun, pemerintah masih mendapati adanya penyalahgunaan di lapangan yakni GKP bervitamin (gulavit) yang ternyata berbahan baku GKR.`

Terlebih lagi, merek-merek yang terindikasi melanggar justru sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) serta izin edar sebagai GKP.

Lebuh lanjut, Budi menyampaikan bahwa gula oplosan hasil pencampuran ini diduga menjadi salah satu faktor rendahnya serapan gula petani.

Untuk mencegah maraknya praktik penggunaan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP), Kemendag akan menyiapkan aturan larangan baru dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 jo 17 Tahun 2022.

Dalam revisi Permendag yang akan dilakukan, Kementerian akan menambahkan klausul baru bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP melalui proses kimiawi.

Budi menyatakan akan segera menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP. Kajian tersebut akan dimasukkan dalam revisi dengan melibatkan koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

(Raidi/ )

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Tanda kelebihan gula

6 Tanda Tubuh Anda Kelebihan Gula

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Meskipun gejala kelebihan gula terlihat ringan, perlu adanya penanganan yang harus segera diambil. Sebab, kelebihan gula dalam tubuh dapat memicu berbagai gangguan

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

2

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

3

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...