6 dari 30 Merek Diduga Jual Gula Oplosan, Kemendag Siapkan Aturan Ketat

Gula Oplosan
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan dugaan adanya gula oplosan pada 6 dari 30 merek gula yang beredar di pasaran. Kementerian menegaskan akan memperketat aturan untuk mencegah praktik gula oplosan.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan temuan gula oplosan tersebut merupakan hasil dari investigasi Satgas Pangan Polri sepanjang 2025.

Adapun enam merek gula tersebut melakukan praktik pengoplosan dengan mencampur bahan baku berupa gula kristal rafinasi (GKR) dengan bahan kimia sehingga menjadi gula kristal putih (GKP).

“Memang di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia tertentu akhirnya menjadi GKP,” kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, melansir Antara, Selasa (30/9/2025).

Temuan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium yang mengacu pada metode International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) yang mengindikasikan komposisi gula pada enam merek tersebut terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi (GKR).

Baca Juga:

Amran Janjikan 1,6 Juta Lapangan Pekerjaan lewat Program Hilirisasi Perkebunan

Pemerintah Ubah 481 Ribu Ha Lahan Hutan di Papua Selatan untuk Program Swasembada

Kementerian menekankan, GKR hanya diperuntukkan sebagai bahan baku bagi industri. Selain itu, distribusinya juga diatur ketat dalam Permendag 17/2022 yang melarang perdagangan GKR langsung ke konsumen maupun di pasar eceran.

Namun, pemerintah masih mendapati adanya penyalahgunaan di lapangan yakni GKP bervitamin (gulavit) yang ternyata berbahan baku GKR.`

Terlebih lagi, merek-merek yang terindikasi melanggar justru sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) serta izin edar sebagai GKP.

Lebuh lanjut, Budi menyampaikan bahwa gula oplosan hasil pencampuran ini diduga menjadi salah satu faktor rendahnya serapan gula petani.

Untuk mencegah maraknya praktik penggunaan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP), Kemendag akan menyiapkan aturan larangan baru dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 jo 17 Tahun 2022.

Dalam revisi Permendag yang akan dilakukan, Kementerian akan menambahkan klausul baru bahwa GKR tidak boleh diubah menjadi GKP melalui proses kimiawi.

Budi menyatakan akan segera menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan GKR sebagai bahan baku industri pengolahan GKP. Kajian tersebut akan dimasukkan dalam revisi dengan melibatkan koordinasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

(Raidi/ )

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City