BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — 5 Negara dengan Pajak Terbesar tidak hanya mendanai berbagai layanan publik. Pajak yang tinggi bukan hanya sekedar angka dalam kebijakan fiskal, tetapi mencerminkan filosofi pemerintahan tentang bagaimana mengelola dan mendistribusikan kekayaan nasional. Negara dengan pajak tertinggi seringkali menjadi sorotan dalam diskusi global mengenai keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Dalam Artekel Kali ini Teropongmedia akan membahas, lima negara dengan tingkat pajak tertinggi di dunia, dan memahami apa yang membuat mereka berbeda dalam penerapan dan pemanfaatan pendapatan pajak mereka. Pajak yang tinggi di negara-negara ini tidak hanya mendanai berbagai layanan publik, tetapi juga membentuk fondasi sistem kesejahteraan sosial yang kuat dan inklusif.
5 Negara dengan Pajak Terbesar mengutip pajak.oi:
1. Swedia
Swedia sering disebut sebagai salah satu negara dengan tingkat pajak tertinggi di dunia. Tingkat pajak penghasilan individu di Swedia bisa mencapai 57%. Selain itu, Swedia juga memiliki pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 25%.
Swedia dikenal dengan sistem kesejahteraan sosialnya yang sangat maju.
Pajak yang tinggi digunakan untuk mendanai layanan publik yang berkualitas tinggi, termasuk perawatan kesehatan universal, pendidikan gratis, dan program kesejahteraan sosial yang kuat. Model kesejahteraan ini dikenal sebagai “Model Nordik”.
2. Denmark
Denmark adalah negara lain di Skandinavia dengan tingkat pajak yang sangat tinggi. Pajak penghasilan individu di Denmark bisa mencapai 55.9%, dan PPN juga berada di angka 25%.
Sama seperti Swedia, Denmark memiliki sistem kesejahteraan sosial yang sangat kuat.
Dana yang dikumpulkan dari pajak tinggi digunakan untuk menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan tunjangan sosial. Selain itu, Denmark juga memiliki salah satu sistem pensiun terbaik di dunia.
3. Jerman
Jerman memiliki sistem pajak progresif dengan tarif pajak penghasilan individu yang bisa mencapai 45%. Selain itu, Jerman juga mengenakan PPN sebesar 19%.
Jerman adalah negara dengan ekonomi terbesar di Eropa.
Pajak yang dikumpulkan digunakan untuk mendanai sistem kesehatan yang komprehensif, pendidikan tinggi yang gratis, dan infrastruktur yang sangat maju. Jerman juga memiliki sistem jaminan sosial yang kuat, termasuk tunjangan pengangguran dan pensiun.
4. Belanda
Di Belanda, tarif pajak penghasilan tertinggi mencapai 49.5%, dan PPN berada di angka 21%.
Belanda terkenal dengan sistem kesehatan dan pendidikan yang berkualitas tinggi. Pajak yang tinggi digunakan untuk mendanai berbagai program sosial, termasuk perawatan kesehatan universal, pendidikan tinggi yang terjangkau, dan berbagai program kesejahteraan lainnya.
BACA JUGA: Kemenkeu Tegaskan Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12%
5. Perancis
Perancis memiliki tingkat pajak penghasilan yang bisa mencapai 45% dan PPN sebesar 20%.
Perancis memiliki sistem jaminan sosial yang sangat komprehensif, termasuk perawatan kesehatan universal, pendidikan gratis hingga tingkat universitas, dan berbagai tunjangan sosial lainnya. Pemerintah Prancis juga menginvestasikan banyak dana dalam infrastruktur dan layanan publik.
(Usk)