Amplop Kondangan Kena Pajak, Kok Bisa?

Kondangan kena pajak
(pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jederal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membantah kabar bakal memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang diterima masyarakat melalui transfer ke nomor rekening maupun secara digital.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, sebagai tanggapan atas pernyataan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi PDIP, Mufti Anam dalam Rapat Kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (23/7/025).

“Pertama-tama, kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” katanya.

Menurut Rosmauli, pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum, khususnya yang terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam aturan tersebut, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” terang Rosmauli.

Ia pun menegaskan, yang tak kalah penting untuk dipahami, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

DJP hanya akan memungut pajak berdasarkan laporan dari setiap Wajib Pajak yang melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tutur Rosmauli.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, mengaku telah mendengar kabar bahwa pemerintah akan menarik pajak dari amplop kondangan.

Hal ini diungkapkannya saat tengah menyoroti sejumlah sektor usaha masyarakat yang selalu dikenakan pajak.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” kata Mufti dalam Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Mulanya, dia mengkritisi isu soal pengalihan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dinilai mengurangi pendapatan negara.

Mufti menilai dampak dari kebijakan itu membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mencari cara untuk menambal defisit.

Melihat itu, Mufti merasa bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah memberatkan masyarakat, salah satunya banyaknya usaha yang dimintai pajak.

“Bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokopedia dipajaki, Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki,” terangnya.

“Kemudian, UMKM juga bingung anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan toko-toko online mulai menghitung ulang, Pak,” imbuh dia.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026