Transaksi di Platform Resmi Kini Bebas PPN, Pajak Kripto Disesuaikan

Transaksi di Platform Resmi Kini Bebas PPN, Pajak Kripto Disesuaikan
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengoptimalkan kebijakan perpajakan aset kripto sebagai salah satu upaya untuk menambah penerimaan negara.

Mengutip Antara Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Jakarta, Selasa (26/8). Ia menyebutkan bahwa terdapat perubahan regulasi perpajakan aset digital melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Baca Juga:

Sistem ITCS di Jakarta, Bisa Deteksi Kendaraan Nunggak Pajak dan belum Uji Emisi!

MK Sebut Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Perubahan ini didasarkan pada peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yon Arsal menjelaskan beberapa perubahan utama dalam skema pajak kripto:

Pembebasan PPN

Transaksi aset kripto di platform resmi kini bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena aset digital diperlakukan setara dengan surat berharga.

Penyesuaian PPh 22 Final

  • Transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dikenai tarif 0,21%.
  • Transaksi melalui PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 1%.

Penambang Kripto (Miner) Mulai tahun fiskal 2026, penambang kripto tidak lagi dikenai PPh 22 final, melainkan mengikuti ketentuan tarif umum.

“Kalau sebelumnya kripto dikenai dua jenis pajak, PPh dan PPN karena dianggap komoditas di bawah Bappebti, sekarang aset digital disetarakan dengan instrumen keuangan lain sehingga administrasi perpajakannya berbeda,” ujar Yon Arsal.

Sebelumnya, saat kripto masih dianggap komoditas, PPh 22 final ditetapkan 0,1% untuk transaksi melalui exchange terdaftar di Bappebti dan 0,2% untuk yang tidak terdaftar. Sementara PPN dikenakan masing-masing 0,11% dan 0,22%.

Dengan status barunya, Yon Arsal berharap pajak kripto dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data OJK, total nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari–Juni 2025 tercatat sebesar Rp224,11 triliun. Namun, khusus pada Juni 2025, nilainya turun menjadi Rp32,31 triliun, turun 34,82% dibanding Mei 2025 yang mencapai Rp49,57 triliun. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City