Transaksi di Platform Resmi Kini Bebas PPN, Pajak Kripto Disesuaikan

Transaksi di Platform Resmi Kini Bebas PPN, Pajak Kripto Disesuaikan
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengoptimalkan kebijakan perpajakan aset kripto sebagai salah satu upaya untuk menambah penerimaan negara.

Mengutip Antara Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Jakarta, Selasa (26/8). Ia menyebutkan bahwa terdapat perubahan regulasi perpajakan aset digital melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Baca Juga:

Sistem ITCS di Jakarta, Bisa Deteksi Kendaraan Nunggak Pajak dan belum Uji Emisi!

MK Sebut Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Perubahan ini didasarkan pada peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yon Arsal menjelaskan beberapa perubahan utama dalam skema pajak kripto:

Pembebasan PPN

Transaksi aset kripto di platform resmi kini bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena aset digital diperlakukan setara dengan surat berharga.

Penyesuaian PPh 22 Final

  • Transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dikenai tarif 0,21%.
  • Transaksi melalui PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 1%.

Penambang Kripto (Miner) Mulai tahun fiskal 2026, penambang kripto tidak lagi dikenai PPh 22 final, melainkan mengikuti ketentuan tarif umum.

“Kalau sebelumnya kripto dikenai dua jenis pajak, PPh dan PPN karena dianggap komoditas di bawah Bappebti, sekarang aset digital disetarakan dengan instrumen keuangan lain sehingga administrasi perpajakannya berbeda,” ujar Yon Arsal.

Sebelumnya, saat kripto masih dianggap komoditas, PPh 22 final ditetapkan 0,1% untuk transaksi melalui exchange terdaftar di Bappebti dan 0,2% untuk yang tidak terdaftar. Sementara PPN dikenakan masing-masing 0,11% dan 0,22%.

Dengan status barunya, Yon Arsal berharap pajak kripto dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data OJK, total nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari–Juni 2025 tercatat sebesar Rp224,11 triliun. Namun, khusus pada Juni 2025, nilainya turun menjadi Rp32,31 triliun, turun 34,82% dibanding Mei 2025 yang mencapai Rp49,57 triliun. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun