Edukasi, Hak Nomor Satu Wajib Pajak di Taxpayers’ Charter

Hak Nomor Satu Wajib Pajak di Taxpayers’ Charter
Ilustrasi-Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022) (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang ditandatangani dan ditetapkan pada 14 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional. Piagam ini bukan hanya sebatas dokumen, tetapi menjadi simbol komitmen negara untuk membangun hubungan saling percaya antara wajib pajak dan otoritas perpajakan.

Piagam yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2025 itu diluncurkan secara resmi pada 22 Juli 2025 di Kantor Pusat DJP di Jakarta. Piagam wajib pajak menjadi tonggak baru dalam tata kelola perpajakan Indonesia. Selain itu, piagam ini pun merupakan bentuk komitmen DJP dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Terdapat delapan hak dan kewajiban yang tertuang dalam piagam tersebut. Dari delapan hak yang dicantumkan, hak atas edukasi dan informasi perpajakan ditempatkan pada urutan pertama. Ini bukan kebetulan, melainkan pengakuan bahwa literasi pajak adalah fondasi penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang efektif.

Baca Juga:

Pajak Tanpa Jarak: Hadirnya Piagam Wajib Pajak 2025

Pemerintah Tegaskan: Tidak Ada Pajak untuk Pembeli Emas Akhir

Tanpa edukasi yang baik, wajib pajak akan kesulitan memahami hak dan kewajiban mereka. Akibatnya, terjadi kesenjangan informasi yang bisa berujung pada ketidakpatuhan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Program Edukasi Wajib Pajak

Untuk memenuhi hak wajib pajak dalam memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak mempunyai program Edukasi sebagai berikut:

Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan

    DJP dengan Kemendikbud dan Kemeristek Dikti selaku pihak yang membidangi pendidikan bekerja sama untuk menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan. Program tersebut bertujuan untuk mencetak generasi muda yang memiliki kesadaran pajak

    Nilai-nilai kesadaran pajak tersebut akan diintegrasikan dengan mata pelajaran seperti Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Ekonomi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, hingga Prakarya dan Kewirausahaan.

    Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani)

      Individu yang secara sukarela memberikan kontribusi dan waktu mereka untuk membantu dalam kegiatan pelaporan dan pengurusan pajak. Mereka bekerja sama dengan otoritas pajak atau organisasi terkait untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam memahami, mengisi, dan mengajukan dokumen perpajakan.

      Aktivitas Renjani di Perguruan Tinggi melekat dengan kehadiran Tax Center di kampus-kampus. Sebanyak 14.732 Relawan Pajak yang tersebar di 514 Tax Center dengan total kegiatan 1.550.877.

      Business Development Services

      Program Business Development Services (BDS) merupakan bagian program edukasi perpajakan DJP sejak 2018. Melalui program BDS, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pembinaan dan pendampingan berupa workshop, kelas pajak tematik, seminar-seminar kepada UMKM berupa materi pelatihan penghitungan pajak, pembukuan dan pencatatan pada laporan keuangan serta workshop digital marketing.

      Pajak Bertutur

      Salah satu program inklusi perpajakan dalam dunia pendidikan yang rutin diselenggarakan secara serentak oleh seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan untuk mempersiapkan generasi yang sadar pajak

      Pajak Berisyarat

      Diinisiasi pertama kali pada Hari Disabilitas Internasional Tahun 2021, Pajak Berisyarat yang awalnya menyasar UMKM tuli bersama GERKATIN, kini telah berkembang luas secara nasional. Hingga tahun 2024, program ini telah menjangkau lebih dari 1.600 peserta disabilitas.

      Pajak Berisyarat, edukasi kepada masyarakat tanpa syarat telah diintegrasikan ke strategi edukasi DJP secara nasional dengan dukungan Komisi Nasional Disabilitas, organisasi disabilitas daerah, dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ). Program ini memberikan materi pelatihan terkait perpajakan, pencatatan keuangan, literasi finansial, pemasaran digital, dan pelatihan lainnya yang relevan.

      Hak untuk Memperoleh Informasi dan Edukasi

      Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan menjadi penegasan bahwa negara berkewajiban menyediakan akses yang adil bagi semua kalangan untuk memahami sistem perpajakan yang berlaku.

      Edukasi pajak bukan hanya soal pelatihan teknis tentang pengisian SPT atau tarif pajak, melainkan juga mencakup pemahaman menyeluruh tentang filosofi pajak, peran pajak dalam pembangunan, hingga bagaimana pajak berkontribusi terhadap keadilan sosial.

      Dengan edukasi yang merata, diharapkan tidak ada lagi anggapan bahwa pajak hanya urusan pengusaha besar atau bahwa membayar pajak adalah beban. Sebaliknya, pajak dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara dalam pembangunan nasional.

      Secara keseluruhan, Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak bukanlah sekadar formalitas. Piagam ini adalah alat edukasi dan transparansi yang menjembatani komunikasi antara masyarakat dan otoritas perpajakan.

      Dengan memahami isi piagam ini, wajib pajak bisa menjalankan kewajiban dengan lebih tenang, serta menuntut haknya secara bijaksana dan terukur.

      Edukasi sebagai hak nomor satu bukanlah tanpa alasan—dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat tidak hanya akan patuh pajak, tetapi juga terlibat aktif dalam mengawasi dan membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

      Dengan begitu, Taxpayers Charter menjadi lebih dari sekadar dokumen regulasi. Ia adalah manifestasi kepercayaan, kerja sama, dan komitmen menuju Indonesia yang lebih kuat, mandiri, dan sejahtera.

      Pajak bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi menjadi bagian dari kontribusi kolektif dalam perjalanan bangsa menuju visi besar 2045: menjadi negara maju di usia 100 tahun kemerdekaannya.*

      *)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

      Hak Nomor Satu Wajib Pajak di Taxpayers’ Charter

      Oleh : Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Timur, Eka Ardi Handoko

      Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
      Berita Terkait
      Berita Terkini
      IMG-20260815-WA0004
      Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
      WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
      KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
      SAVE_20260815_081923
      Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
      Gambar_stadion_segiri
      Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
      WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
      Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
      Berita Lainnya

      1

      Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

      2

      6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

      3

      Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

      4

      Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

      5

      Headline
      WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
      Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
      WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
      Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
      siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
      Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
      WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
      Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City