Transaksi Emas di Bullion Bank Tak Kena Pajak,Simak Keuntunganya

Hari Ini 17 November 2025, Harga Emas Antam Naik Rp 3.000 ke Rp 2,351 Juta
Ilustrasi-Emas Batangan Antam (antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang perpajakan atas kegiatan usaha bulion.

PMK tersebut adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa lahirnya PMK ini untuk mendukung kegiatan usaha bulion. Hal itu seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Selain itu, sudah ada POJK nomor 17 tahun 2025 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.

Usaha Bulion Mencakup?

Adapun usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan. Di Indonesia, pemerintah sudah menunjuk Pegadaian dan Bank BSI sebagai bank bullion.

Tak hanya itu, lanjut Bimo, PMK ini hadir karena memang belum ada pengaturan secara spesifik terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas kegiatan usaha bulion. Sebelumnya, aturan bulion masih mengacu pada PMK 48 tahun 2023 dan PMK 81 tahun 2024.

Baca Juga:

Bank Emas Diresmikan, Begini Respon OJK-Antam

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

Bimo menerangkan, PMK lama saling tumpang tindih dalam pungutan pajak. Oleh karena itu, maka dibutuhkan penyesuaian dengan penerbitan PMK baru.

“Ketentuan eksisting PMK tersebut menyebabkan kondisi saling pungut, yang mana bullion pungut dari PPh Pasal 22 atas pembelian diatur di PMK 81 tahun 2024 dengan rate 1,5%, kemudian di sisi lain supplier juga memungut PPh Pasal 22 atas penjualan dalam PMK 48 tahun 2023 sebesar 0,25%,” ucap Bimo dalam media briefing di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

PMK Menghilangkan Ketidaksetaraan

Bimo melanjutkan, PMK baru ini juga untuk menghilangkan ketidaksetaraan yang ditimbulkan dari surat keterangan bebas atas impor emas batangan. Sebagai solusi, telah dilakukan penunjukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.

Kemudian tarif PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion turun dari yang semula 1,5% ke 0,25% dari harga jual emas. PMK ini juga memuat pengecualian pungutan PPh pasal 22 bagi nilai pembelian emas batangan di bawah Rp 10 juta (tidak termasuk PPN).

“Lalu kita juga menghapus skema SKB atas impor emas batangan. Impor emas batangan kini dipungut dengan PPh Pasal 22 sama perlakuannya seperti pembelian dalam negeri,” tutur Bimo.

Ibu Rumah Tangga Tidak Dipungut Biaya PPh pasl 22

Bimo menuturkan, pembelian emas lewat Bank Bullion akan dikenakan PPh pasal 22. Namun perlu digarisbawahi, konsumen akhir seperti ibu rumah tangga tidak dipungut PPh pasal 22, melainkan akan dipungut dari pedagang emas ataupun pabrikan khusus BUMN seperti Antam.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebutkan, pembelian emas lewat bank bulion akan dikenakan PPh pasal 22. Namun ada pengecualian yakni bagi konsumen akhir dibebaskan pajak PPh.

“Antam itu kan jual kepada konsumen akhir seperti ibu rumah tangga tidak dipungut PPh, tapi yang dipungut kepada pedagang, kepada pabrikan yang belinya dari Antam atau dari bank bulion itulah yang akan dipungut pajak,” tambah Yoga.

Bebas pajak PPh 0,25% bagi konsumen akhir juga berlaku jika transaksi jual beli emas dilakukan di pasar fisik emas digital. Tentunya sesuai dengan ketentuan mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Selain itu, konsumen akhir tidak dikenai PPN, jika emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara (sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP). PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...