4 Pelaku Penganiayaan Siswa Disabilitas di Purwakarta Ditangkap Polisi

Siswa disabilitas Purwakarta
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDKepolisian Resor Karawang berhasil menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rido, seorang siswa disabilitas asal Purwakarta yang tewas setelah menjadi korban pengeroyokan.

Rido dipukuli warga karena dituduh mencuri, dalam insiden main hakim sendiri yang terjadi pada 5 November 2025 di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial H-W, E-F, N-K, dan T-F. Tiga di antaranya merupakan warga Cilamaya, sementara satu tersangka lainnya berasal dari Cikarang.

Keempatnya terbukti terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia pada 13 November 2025 setelah sempat koma di rumah sakit,” ujar Fiki, mengutip beritasatu, Selasa (18/11/2025).

Fiki menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan, tindak penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan dinilai berlangsung dengan cara yang brutal.

Bahkan satu tersangka mengakui memukul korban dengan batu hebel di bagian kepala. Korban juga sempat ditelanjangi sebelum dibawa ke rumah sakit,” jelasnya, Senin (17/11/2025).

Kronologi dan Ancaman Hukuman

Fiki menjelaskan, insiden bermula ketika korban yang diketahui kerap kabur dari rumah dan sering memasuki rumah warga, diduga tanpa sengaja masuk ke salah satu rumah penduduk.

Tanpa memastikan kondisi sebenarnya, sejumlah warga langsung menuduh korban sebagai pencuri dan melakukan aksi pengeroyokan. Tindakan main hakim sendiri inilah yang mengakibatkan korban disabilitas tersebut meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Atas tindakan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Legislator Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

Ketahuan Dugem, Beasiswa KIP Mahasiswa UNS Dicabut

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan pada para tersangka adalah 15 tahun penjara,” tutup Fiki.

Ia menegaskan keseriusan pihak Polres Karawang dalam menangani kasus yang menyoroti kerentanan penyandang disabilitas terhadap aksi kekerasan. Penangkapan ini diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga Rido.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital