4 Pelaku Penganiayaan Siswa Disabilitas di Purwakarta Ditangkap Polisi

Siswa disabilitas Purwakarta
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor Karawang berhasil menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rido, seorang siswa disabilitas asal Purwakarta yang tewas setelah menjadi korban pengeroyokan.

Rido dipukuli warga karena dituduh mencuri, dalam insiden main hakim sendiri yang terjadi pada 5 November 2025 di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial H-W, E-F, N-K, dan T-F. Tiga di antaranya merupakan warga Cilamaya, sementara satu tersangka lainnya berasal dari Cikarang.

“Keempatnya terbukti terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia pada 13 November 2025 setelah sempat koma di rumah sakit,” ujar Fiki, mengutip beritasatu, Selasa (18/11/2025).

Fiki menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan, tindak penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan dinilai berlangsung dengan cara yang brutal.

“Bahkan satu tersangka mengakui memukul korban dengan batu hebel di bagian kepala. Korban juga sempat ditelanjangi sebelum dibawa ke rumah sakit,” jelasnya, Senin (17/11/2025).

Kronologi dan Ancaman Hukuman

Fiki menjelaskan, insiden bermula ketika korban yang diketahui kerap kabur dari rumah dan sering memasuki rumah warga, diduga tanpa sengaja masuk ke salah satu rumah penduduk.

“Tanpa memastikan kondisi sebenarnya, sejumlah warga langsung menuduh korban sebagai pencuri dan melakukan aksi pengeroyokan. Tindakan main hakim sendiri inilah yang mengakibatkan korban disabilitas tersebut meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Atas tindakan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Legislator Minta Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas

Ketahuan Dugem, Beasiswa KIP Mahasiswa UNS Dicabut

“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan pada para tersangka adalah 15 tahun penjara,” tutup Fiki.

Ia menegaskan keseriusan pihak Polres Karawang dalam menangani kasus yang menyoroti kerentanan penyandang disabilitas terhadap aksi kekerasan. Penangkapan ini diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga Rido.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...