Profil 2 Tersangka Longsor di Gunung Kuda Cirebon

Tersangka longsor gunung kuda
Tersangka longsor gunung kuda. (TikTok/Ciayumajakuning.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tragedi longsor di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon telah menewaskan sejumlah pekerja, yang diduga akibat aktivitas tambang Ilegal. Terkait hal ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka yang terlibat dalam kasus longsor di Gunung Kuda.

Dua tersangka tersebut, yakni pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah, Abdul Karim (AK) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian, Ade Rahman (AR). Dalam kasus ini, Abdul bertanggung jawab atas operasional tambang.

Profil Tersangka Longsor di Gunung Kuda

AK, pria berusia 59 tahun asal Blok III, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025. Lahir pada tahun 1966, AK diketahui menjabat sebagai pengelola tambang di lokasi tersebut.

Dalam kapasitasnya, AK memerintahkan AR untuk tetap menjalankan kegiatan operasional tambang, tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kelalaian inilah yang disebut menjadi salah satu faktor utama penyebab terjadinya longsor.

“Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan kendaraan pengangkut material,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sumarni.

Atas tindakannya, AK bersama AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.

Imbas Longsor Gunung Kuda

Imbas dari insiden tersebut, pemerintah mencabut izin tambang dari tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda. Ketiga perusahaan itu adalah:

1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah, yang mengantongi Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020 dan Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 tertanggal 1 Desember 2023, dengan lokasi di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.

2. PT Aka Azhariyah Group, pemilik Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi yang sama.

Baca Juga:

Diperkirakan Tertimbun Bongkahan Batu Besar, Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dilanjut

Longsor Gunung Kuda Cirebon Jadi Sorotan Media Asing, Pernyataan KDM Dikutip

3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, pemegang Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020, berlokasi di Blok Gunung Kuda. Kantor perusahaan tersebut beralamat di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Pencabutan izin ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam merespons bencana yang terjadi serta upaya mencegah kelalaian serupa di sektor pertambangan.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

3

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...