Heboh Pungli di Tebet Eco Park, Pemprov DKI: Taman Milik Bersama

pungli fotografi
(eco park)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan menindak tegas segala bentuk pungutan liar (pungli) di ruang publik termasuk Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

Penegasan ini disampaikan setelah ada laporan dugaan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan pihak mengatasnamakan komunitas fotografi.

“Taman adalah milik bersama,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri di Jakarta, dikutip Selasa (21/10/2025) melansir Antara.

Dia menegaskan setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apapun.

Selain itu, dia memastikan Pemprov DKI akan memperkuat pengawasan dan bekerjasama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa seperti di Tebet Eco Park tidak terulang.

Selain itu, Pemprov DKI juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman.

Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama, taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama,” kata Fajar.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Tebet Eco Park merupakan ruang publik, yang disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak manapun.

Sebelumnya viral dugaan warga yang dimintai pungutan oleh komunitas fotografi di Tebet Eco Park beberapa waktu lalu.

Dugaan itu viral di media sosial karena pernyataan komentar di akun Instagram @tebetecopark. Pernyataan itu mengeluhkan ada komunitas fotografer yang meminta uang Rp500 ribu kepada warga pehobi foto yang ingin memotret di taman tersebut.

“Tebet bayar 500 ribu, setor 10 persen dagang ke mereka nanti dikasih lapak,” tulis akun tersebut.

Kepala Seksi Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, mengatakan aktivitas fotografi di Tebet Eco Park selama ini dibolehkan tanpa pungutan apa pun, baik dilakukan oleh perorangan maupun komunitas.

“Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman. Baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus,” kata Dimas.

Ia menjelaskan, sebelum kasus tersebut ramai di media sosial, pihak pengelola sudah memanggil dan meminta klarifikasi komunitas yang diduga melakukan pungutan tersebut.

“Iya, mereka buat operasional mereka sendiri seperti rompi, ID card, dan lain-lain. Inisiatif dari komunitas,” ujarnya.

Komunitas tersebut diketahui menyebut dirinya sebagai Komunitas Fotografi Tebet Eco Park. Dimas menegaskan kelompok itu tidak berafiliasi atau berada di bawah naungan Distamhut DKI.

Terkait langkah pengelola, Dimas menyebut komunitas tersebut sudah diberikan teguran, dan pihaknya akan mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga:

Erwin Tegas Berantas Pungli Parkir di Bandung, Tak Ada Ampun, Pelaku Akan Dipecat!

Akibat Pungli di Jalan, Polisi Nakal di Medan Dikirim ke Sel!

“Kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut. Nanti juga akan disosialisasi di medsos dan spanduk bahwa tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersial di taman,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan ditingkatkan, terutama terkait potensi pelanggaran oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pengelola taman.

Namun, Dimas menyebut belum mengetahui sejak kapan komunitas itu mulai melakukan kegiatan pungutan, karena tidak pernah memberikan laporan resmi kepada dinas.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditanyai wartawan terkait dugaan pungutan di Tebet Eco Park itu menegaskan taman tersebut adalah ruang publik dan tidak boleh ada pihak yang memungut biaya. Ia pun akan menertibkan oknum tersebut.

“Enggak, enggak, enggak, enggak. Itu Eco Park bebas. Jadi enggak ada, nanti kami tertibkan, ya,” jawab Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin kemarin.

Ketika ditanyakan lebih lanjut soal siapa pihak yang melakukan penarikan biaya, Pramono hanya memastikan bahwa semua bentuk pungutan akan ditindak.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City