Bareskrim Tetapkan 36 Tersangka Kasus Beras Oplosan di Berbagai Daerah

Beras oplosan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri menetapkan 36 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan peredaran beras oplosan di sejumlah wilayah. Para tersangka tersebut terjerat dalam 30 perkara berbeda.

“Beras saat ini sudah 30 perkara, 36 tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jederal Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, mengutip Tempo, Jumat (26/9/2025).

Helfi menyebutkan ada dua tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedua tersangka tersebut ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat dan Polda Riau.

Ia menambahkan, seluruh distributor beras premium yang diduga terlibat juga telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan. Kendati demikian, ia memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan.

“Belum (ditahan). Masih proses. Kami koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” kata dia.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 28 tersangka dari 25 perkara distribusi beras. Helfi mengatakan rata-rata kasus tersebut berkaitan dengan produksi beras. Ia berharap dengan adanya penegakan hukum, para pelaku usaha tidak melakukan kecurangan.

“Kami hanya menertibkan, tidak mencari-cari,” ujar Helfi dalam sebuah diskusi di gedung Ombudsman, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia mengimbau agar produsen mematuhi standar komposisi di label kemasan untuk produk-produk yang diedarkan di masyarakat.

Menurut hasil penyelidikan polisi, sejumlah pelaku usaha kerap memperdagangkan beras kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai dengan label komposisinya. Misalnya, ada produsen yang memasarkan beras premium tanpa melalui uji laboratorium.

“Setelah digiling, beras langsung dikemas sebagai premium lalu dijual,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemerintah Tambah Minyak Goreng 2L ke Dalam Bansos Beras 2025

Menkeu Bakal Alihkan Anggaran MBG ke Bansos Beras 10 Kg

Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan beras kemasan yang tidak memenuhi standar mutu. Mereka adalah Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM) berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO. Perusahaan ini diketahui memproduksi beras merek Sania.

Selain itu, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso, Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly, serta Kepala Seksi Quality Control perusahaan tersebut berinisial RP sebagai tersangka. PT Food Station diketahui memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026