Jual Jutaan Rokok Ilegal, Pria di Garut Terancam 5 Tahun Penjara

Rokok Ilegal
Ilustrasi. (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial TR, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, diseret ke meja hijau setelah terbukti mengedarkan jutaan batang rokok ilegal. Atas perbuatannya, TR terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

TR ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada Kamis (15/2/2025) di kawasan Limbangan, Garut. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Mulanya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada penjual rokok ilegal. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku,” ujar Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Sulistyadi, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (15/4/2025).

Saat ditangkap, TR tengah mengedarkan rokok ilegal menggunakan sebuah mobil minibus. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut dan di rumah tersangka.

“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 1.189.172 batang rokok ilegal. Barang bukti didapati di dalam mobil tersebut dan di rumah tersangka,” jelas Sulis.

Sulis menambahkan, seluruh rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Akibat peredaran barang ilegal itu, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp887.122.312.

BACA JUGA:

Bakamla Berhasil Tangkap Kapal Kayu Pembawa Ratusan Bal Rokok Ilegal

Peringatan KSPI: Anjloknya IHSG Miliki Potensi Buruk pada Industri Rokok dan Makanan

Pada hari Senin, (14/4/2025), siang, pihak Bea Cukai menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Garut, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kajari Garut Helena Octavianne mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Jo Pasal 59 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dengan ancaman hukuman, minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026