WNI Divonis Penjara dan Cambuk Setelah Nekat Masuk Singapura secara Ilegal

WNI Divonis Penjara dan Cambuk Setelah Nekat Masuk Singapura secara Ilegal
Singapura (dok bankmega)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID — Berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara dan cambukan. Seorang pria asal Indonesia nekat masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari nafkah.

Jamaludin Taipabu (49), yang kesulitan ekonomi di Tanah Air, menempuh jalur laut dari Batam menggunakan speedboat sebelum berenang menyeberang ke Singapura pada September 2024. Ia berhasil tinggal di negara itu selama sekitar 11 bulan sebelum akhirnya tertangkap pada Agustus 2025.

Pengadilan Singapura pada Selasa (16/9/2025) menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan terhadap Jamaludin setelah ia mengaku bersalah melanggar undang-undang Imigrasi.

Menurut dokumen pengadilan, Jamaludin membayar Rp 5 juta kepada seorang pria bernama Azwar untuk membantunya masuk secara ilegal. Ia bersembunyi di speedboat selama perjalanan, lalu diperintahkan melompat ke laut ketika sudah memasuki perairan Singapura. Dengan alat pengapung rakitan, ia berenang menuju pantai dan lolos dari deteksi petugas perbatasan.

Baca Juga:

Senator Aceh Desak Kemenlu Selamatkan 7 WNI Korban TPPO di Myanmar

7 WNI Disekap di Myanmar, Diduga Jadi Korban TPPO Modus Kerja Paksa

Selama di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk bertahan hidup. Namun, pada 12 Agustus 2025, ia ditangkap di kawasan Sungei Kadut, Woodlands, oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA). Saat diperiksa, ia tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal sah.

ICA menegaskan akan terus mengambil sikap tegas terhadap imigran ilegal. Berdasarkan undang-undang, pelanggar dapat dihukum penjara hingga enam bulan. Khusus laki-laki, hukuman mencakup minimal tiga kali cambukan, sementara perempuan dapat dikenakan denda hingga S$ 6.000 (sekitar Rp 77 juta).

Dalam persidangan, Jamaludin melalui penerjemah menyatakan penyesalan dan memohon keringanan hukuman. Namun, hakim tetap menjatuhkan vonis sesuai ketentuan hukum imigrasi Singapura. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026