WNI Divonis Penjara dan Cambuk Setelah Nekat Masuk Singapura secara Ilegal

WNI Divonis Penjara dan Cambuk Setelah Nekat Masuk Singapura secara Ilegal
Singapura (dok bankmega)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA. ID — Berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara dan cambukan. Seorang pria asal Indonesia nekat masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari nafkah.

Jamaludin Taipabu (49), yang kesulitan ekonomi di Tanah Air, menempuh jalur laut dari Batam menggunakan speedboat sebelum berenang menyeberang ke Singapura pada September 2024. Ia berhasil tinggal di negara itu selama sekitar 11 bulan sebelum akhirnya tertangkap pada Agustus 2025.

Pengadilan Singapura pada Selasa (16/9/2025) menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan terhadap Jamaludin setelah ia mengaku bersalah melanggar undang-undang Imigrasi.

Menurut dokumen pengadilan, Jamaludin membayar Rp 5 juta kepada seorang pria bernama Azwar untuk membantunya masuk secara ilegal. Ia bersembunyi di speedboat selama perjalanan, lalu diperintahkan melompat ke laut ketika sudah memasuki perairan Singapura. Dengan alat pengapung rakitan, ia berenang menuju pantai dan lolos dari deteksi petugas perbatasan.

Baca Juga:

Senator Aceh Desak Kemenlu Selamatkan 7 WNI Korban TPPO di Myanmar

7 WNI Disekap di Myanmar, Diduga Jadi Korban TPPO Modus Kerja Paksa

Selama di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk bertahan hidup. Namun, pada 12 Agustus 2025, ia ditangkap di kawasan Sungei Kadut, Woodlands, oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA). Saat diperiksa, ia tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal sah.

ICA menegaskan akan terus mengambil sikap tegas terhadap imigran ilegal. Berdasarkan undang-undang, pelanggar dapat dihukum penjara hingga enam bulan. Khusus laki-laki, hukuman mencakup minimal tiga kali cambukan, sementara perempuan dapat dikenakan denda hingga S$ 6.000 (sekitar Rp 77 juta).

Dalam persidangan, Jamaludin melalui penerjemah menyatakan penyesalan dan memohon keringanan hukuman. Namun, hakim tetap menjatuhkan vonis sesuai ketentuan hukum imigrasi Singapura. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

4

Air Tanah
Ini Jenis, Sumber, dan Manfaatnya Air Tanah bagi Kehidupan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Air tanah, air yang berada di bawah permukaan tanah dan membentuk lapisan...

5

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...